JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan ahli dan/atau saksi dari pihak Pemohon serta Presiden terkait perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu (14/10/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini berfokus pada pengujian frasa “lembaga negara audit keuangan” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Soroti beban lembaga pemeriksa dan penegakan hukum.

Dalam sesi pendalaman, Hakim Konstitusi Saldi Isra secara tegas meminta pandangan para ahli mengenai mekanisme audit kerugian keuangan negara. Langkah ini dinilai krusial agar proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh lembaga pemeriksa.
Saldi menyoroti besarnya jumlah kasus korupsi di Indonesia yang membutuhkan penghitungan serta pemeriksaan kerugian keuangan negara secara presisi. Banyaknya perkara yang menumpuk berpotensi menimbulkan hambatan jika tidak ada kesamaan pandangan dan efisiensi kerja antar-lembaga.
“Bagaimana solusi konkret agar lembaga-lembaga yang terlibat memiliki kesamaan pandangan mengenai pelaksanaan audit kerugian keuangan negara?” ujar Saldi Isra saat meminta penjelasan ahli dalam persidangan.
Menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas. Pengujian terhadap frasa ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di masa mendatang. Ketidakjelasan interpretasi mengenai lembaga mana yang berwenang melakukan audit dinilai dapat memicu celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.
Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan dan bukti tambahan dari para pihak terkait guna merumuskan putusan yang adil dan berbobot bagi sistem peradilan pidana Indonesia. (**)














