JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjalani persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, (13/10/26).
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan nota perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau eksepsi.
Dalam persidangan tersebut, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan secara tegas dan mempertanyakan dasar dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura, atau setara dengan setidaknya Rp55 miliar.
“Bagaimana saya membantah seluruh isi perkara? Perbuatan pribadi apa yang harus saya pertanggungjawabkan?” tegas Febrie saat membacakan poin-poin keberatannya di hadapan majelis hakim.
Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar serta bukti yang mengaitkan tindakan pribadinya dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Melalui eksepsi ini, pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak atau membatalkan surat dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak berdasar.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban terdakwa di lingkungan Kejaksaan Agung. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah disampaikan. (**)














