JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Summarecon Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut dan menyampaikan bahwa pihak Menteri ATR/BPN telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada tim penyidik.

Alasan ,ketidakhadiran:Nusron Wahid tidak hadir karena berbenturan dengan agenda internal yang sudah terjadwal sebelumnya di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini menyasar dugaan pelanggaran dan penyimpangan hukum terkait penerbitan izin HGB di kawasan pengembangan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Penyidik KPK dijadwalkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nusron Wahid untuk meminta keterangan lebih lanjut demi memperjelas konstruksi perkara. (**)










