Menu

Dark Mode
 

News

Malaysia Wajibkan Lisensi Media Sosial untuk Pengguna Lebih dari 8 Juta


Mulai 1 Agustus 2024, Malaysia akan mewajibkan semua layanan media sosial dengan lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut untuk mengajukan permohonan lisensi Perbesar

Mulai 1 Agustus 2024, Malaysia akan mewajibkan semua layanan media sosial dengan lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut untuk mengajukan permohonan lisensi

BeritaTransformasi.com – Mulai 1 Agustus 2024, Malaysia akan mewajibkan semua layanan media sosial dengan lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut untuk mengajukan permohonan lisensi. Langkah ini diumumkan oleh pemerintah Malaysia sebagai bagian dari upaya untuk memerangi peningkatan pelanggaran dunia maya.

Keputusan Kabinet yang Tegas

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Sabtu (27/07), Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan bahwa persyaratan lisensi ini adalah hasil dari keputusan kabinet. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa media sosial dan layanan perpesanan internet mematuhi hukum Malaysia, terutama yang bertujuan untuk melawan penipuan, cyberbullying, dan kejahatan seksual.

Tenggat Waktu dan Sanksi

Layanan media sosial yang gagal mengajukan permohonan lisensi hingga 1 Januari 2025 akan menghadapi tindakan hukum. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap layanan media sosial yang tidak mematuhi peraturan ini,” kata perwakilan dari kementerian tersebut.

Respons Terhadap Kekhawatiran Pemerintah

Pekan lalu, Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan bahwa regulator telah mengeluarkan arahan kepada perusahaan-perusahaan media sosial. Arahan tersebut meminta tanggapan terhadap kekhawatiran pemerintah mengenai kejahatan siber dan konten berbahaya yang ditemukan di platform mereka. “Kami mengharapkan kerja sama penuh dari semua perusahaan media sosial dalam hal ini,” ujar Fahmi Fadzil.

Peningkatan Konten Berbahaya

Awal tahun ini, Malaysia melaporkan peningkatan tajam dalam konten media sosial yang berbahaya. Hal ini mendorong pemerintah untuk mendesak perusahaan-perusahaan media sosial, termasuk induk Facebook, Meta, dan platform video pendek TikTok, untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten di platform mereka.

Peran Badan Pengawas Komunikasi

Saat ini, badan pengawas komunikasi di Malaysia dapat melaporkan konten yang melanggar hukum setempat kepada perusahaan media sosial. Namun, keputusan untuk menghapus konten tersebut masih berada di tangan perusahaan media sosial yang bersangkutan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih ketat dan tindakan yang lebih cepat terhadap konten yang merugikan.

Masa Depan Media Sosial di Malaysia

Langkah baru ini menunjukkan keseriusan Malaysia dalam menangani masalah dunia maya. Dengan kebijakan lisensi yang baru, diharapkan media sosial akan menjadi lebih aman dan terlindungi dari konten berbahaya, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap platform-platform tersebut.

Sumber: Reuters “New regulatory license for social media platforms in Malaysia to fight cyber offences”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SMP Santo Mikael Cimahi Gelar Kubisme V.08: Parade Kreativitas, Seni, dan Kewirausahaan yang Menginspirasi Masa Depan

24 November 2024 - 22:50 WIB

Kapushubad Tinjau Uji Fungsi Smart Class Pusdikarhanud, TNI AD Perkuat Transformasi Digital Pendidikan

16 November 2024 - 06:13 WIB

Berbagi Kasih di HUT ke-79 Komlekad: Pushubad dan Persit Kartika Chandra Kirana Sambangi Panti Werdha

15 November 2024 - 16:38 WIB

Kapushubad Bangun Semangat Digital, Sambangi Sesepuh Korps Komlek untuk Pererat Warisan Kejayaan

14 November 2024 - 22:04 WIB

Kapushubad Resmi Tutup Pendidikan Kecabangan Perwira Komlekad Abituren Diktukpa TNI AD 2024

14 November 2024 - 20:50 WIB

Trending on Headline