KAMPAR—Kematian Suryono, Ketua Koperasi-SPTI Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tak kunjung menemukan titik terang. Lambannya penanganan kasus oleh Polsek Tapung Hulu memicu kemarahan publik dan desakan agar pihak kepolisian diusut tuntas.

Sebagai kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, SH., MH. melontarkan kritik pedas. Ia menilai ada kejanggalan dalam penyidikan yang berjalan di tempat.
“Penyidikan Polsek Tapung Hulu tidak menunjukkan progres signifikan. Sudah berhari-hari, tapi pelaku pembunuhan Suryono masih misteri. Ini memicu keresahan dan meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Iskandar, Sabtu (23/8/2025).
Iskandar membeberkan fakta krusial
Sebelum pembunuhan, sudah terjadi keributan dan kontak fisik antara dua kubu. Menurutnya, bukti-bukti seperti saksi mata dan rekaman kejadian seharusnya sudah cukup kuat untuk menjerat para terduga pelaku.
“Ada keributan, ada saksi, dan ada bukti pendukung lainnya. Sangat tidak masuk akal jika sampai hari ini pelaku belum juga ditangkap,” tambahnya.
Melihat kejanggalan ini, Iskandar mendesak Propam Mabes Polri dan Propam Polda Riau turun tangan. Ia mencurigai adanya campur tangan oknum polisi yang sengaja memperlambat proses hukum.
“Kami meminta Propam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Polsek Tapung Hulu. Jangan sampai ada ‘permainan’ yang mengorbankan keadilan bagi Suryono,” serunya.
Bersama pelapor, Tulus Lumban Gaol, Iskandar berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan, pihaknya siap mengambil langkah hukum yang lebih tinggi jika kasus ini tetap mandek.
“Kami akan memantau penuh. Jika tidak ada progres, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi. Keadilan bagi almarhum Suryono harus ditegakkan, dan pelaku wajib ditangkap serta diadili,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat menuntut keadilan, bukan sekadar janji kosong dari aparat penegak hukum. [Red]