JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Kejagung, Kamis 4 September 2025.
Nadiem akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan laptop yang bernilai miliaran rupiah di lingkungan Kemendikbudristek saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

Proyek ini diduga melibatkan kerugian negara yang signifikan akibat adanya mark-up harga dan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menekankan bahwa integritas adalah prinsip yang selalu ia pegang teguh sepanjang hidupnya. “Seumur hidup saya, integritas nomor satu,” ujarnya.
Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk pembelaan diri di tengah tuduhan yang menjeratnya. Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat ia adalah sosok yang dikenal sebagai tokoh publik dan pebisnis sukses sebelum terjun ke dunia politik.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
Penyelidikan akan berfokus pada aliran dana, peran Nadiem dalam proyek tersebut, serta pihak-pihak lain yang diduga bekerja sama dalam kasus korupsi ini. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menjadi sorotan nasional ini.