Menu

Dark Mode
 

Nasional

PDI-P Siap Hadapi Gugatan Eks Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania Perbesar

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania

DPP PDI-P menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh mantan calon anggota legislatif terpilih, Tia Rahmania, terkait pemecatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029

BeritaTransformasi.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan setelah Tia dipecat dari keanggotaan partai dan digantikan oleh Bonnie Triyana, calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa partainya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan internal partai dalam proses pemecatan Tia. “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” ujar Ronny kepada wartawan pada Kamis (26/9/2024).

Pemecatan Tia Rahmania Dilakukan Sesuai Aturan AD/ART Partai dan UU Parpol

Ronny menjelaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Proses ini, katanya, sudah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P serta undang-undang partai politik yang berlaku. Proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih juga telah dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan KPU.

Menurut Ronny, PDI-P mengirimkan surat pemberhentian Tia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 September 2024, sebelum KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai penggantinya pada 23 September 2024. “Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, ketentuan AD/ART kita, dan peraturan partai di internal kita,” tegas Ronny.

Tia Rahmania Menggugat, PDI-P Berkomitmen Hadapi di Pengadilan

Merespons pemecatan tersebut, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. PDI-P pun menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum ini.

Sebagai latar belakang, KPU RI telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania untuk posisi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Dapil Banten 1. Bonnie memperoleh 36.516 suara dalam Pemilihan Legislatif 2024 dan ditetapkan sebagai pengganti Tia setelah pemecatan.

Dugaan Penggelembungan Suara Jadi Alasan Pemecatan Tia Rahmania

Juru bicara PDI-P, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa Tia Rahmania bersama seorang caleg lainnya, Rahmad, diberhentikan karena terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pelanggaran ini dianggap melanggar kode etik partai dan menjadi dasar bagi PDI-P untuk memberhentikan Tia dari posisinya sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Meski demikian, Tia Rahmania memutuskan untuk melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan. PDI-P tetap optimistis bahwa proses pemecatan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gubernur Banten Luncurkan Sekolah Gratis Tingkat SMA, SMK dan SKh Swasta

6 May 2025 - 12:14 WIB

Tidak Kalah Dengan Kang Dedy, Selain Bawa Perubahan Siknifikan Untuk Provinsi Bengkulu  Helmi Hasan Kini Didukung Masyarakat Luas

4 May 2025 - 12:48 WIB

Pemerintah Keluarkan Aturan Tentang Pendaftaran Tahun Ajaran Baru 2025 Melalui SPMB

3 May 2025 - 11:01 WIB

Terima Gelar Doktor Honorary Degree, Sultan Manguntua Tampubolon Raja Mataniari Diakui 7 Organisasi Dunia

8 April 2025 - 10:57 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 1.573 Personel Gabungan Amankan Mudik

22 March 2025 - 18:00 WIB

Trending on Daerah