Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Nasional

PDI-P Siap Hadapi Gugatan Eks Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


					Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania Perbesar

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania

DPP PDI-P menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh mantan calon anggota legislatif terpilih, Tia Rahmania, terkait pemecatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029

BeritaTransformasi.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan setelah Tia dipecat dari keanggotaan partai dan digantikan oleh Bonnie Triyana, calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa partainya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan internal partai dalam proses pemecatan Tia. “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” ujar Ronny kepada wartawan pada Kamis (26/9/2024).

Pemecatan Tia Rahmania Dilakukan Sesuai Aturan AD/ART Partai dan UU Parpol

Ronny menjelaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Proses ini, katanya, sudah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P serta undang-undang partai politik yang berlaku. Proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih juga telah dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan KPU.

Menurut Ronny, PDI-P mengirimkan surat pemberhentian Tia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 September 2024, sebelum KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai penggantinya pada 23 September 2024. “Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, ketentuan AD/ART kita, dan peraturan partai di internal kita,” tegas Ronny.

Tia Rahmania Menggugat, PDI-P Berkomitmen Hadapi di Pengadilan

Merespons pemecatan tersebut, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. PDI-P pun menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum ini.

Sebagai latar belakang, KPU RI telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania untuk posisi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Dapil Banten 1. Bonnie memperoleh 36.516 suara dalam Pemilihan Legislatif 2024 dan ditetapkan sebagai pengganti Tia setelah pemecatan.

Dugaan Penggelembungan Suara Jadi Alasan Pemecatan Tia Rahmania

Juru bicara PDI-P, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa Tia Rahmania bersama seorang caleg lainnya, Rahmad, diberhentikan karena terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pelanggaran ini dianggap melanggar kode etik partai dan menjadi dasar bagi PDI-P untuk memberhentikan Tia dari posisinya sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Meski demikian, Tia Rahmania memutuskan untuk melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan. PDI-P tetap optimistis bahwa proses pemecatan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Raksasa di Ruang Gelap: Menyoal Rapat Perdana Anggaran Badan Gizi Nasional yang Digelar Tertutup

16 June 2026 - 09:13 WIB

Catut DPMPD dan Inspektorat, Klaim Sepihak Kades Jamaludin Dinilai Tabrak UU KIP

16 June 2026 - 09:05 WIB

Mengurai Gurita Skandal Kades Rawa Burung Tangerang: Dari “Dapur” Makan Gratis hingga Manipulasi Lahan Bandara Soekarno-Hatta

15 June 2026 - 20:42 WIB

Proyek “Siluman” Sepatan Timur: Papan Informasi Ghaib, Camat Memilih Tiarap!

15 June 2026 - 12:30 WIB

Hashim Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berlanjut, Guna Berantas Stunting dan Kelaparan

14 June 2026 - 08:31 WIB

Trending on Nasional