Menu

Dark Mode
 

Nasional

PDI-P Siap Hadapi Gugatan Eks Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


					Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania Perbesar

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania

DPP PDI-P menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh mantan calon anggota legislatif terpilih, Tia Rahmania, terkait pemecatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029

BeritaTransformasi.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh eks calon anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan setelah Tia dipecat dari keanggotaan partai dan digantikan oleh Bonnie Triyana, calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa partainya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan internal partai dalam proses pemecatan Tia. “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” ujar Ronny kepada wartawan pada Kamis (26/9/2024).

Pemecatan Tia Rahmania Dilakukan Sesuai Aturan AD/ART Partai dan UU Parpol

Ronny menjelaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Proses ini, katanya, sudah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P serta undang-undang partai politik yang berlaku. Proses penggantian posisi Tia sebagai anggota DPR RI terpilih juga telah dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan KPU.

Menurut Ronny, PDI-P mengirimkan surat pemberhentian Tia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 September 2024, sebelum KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai penggantinya pada 23 September 2024. “Kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik, ketentuan AD/ART kita, dan peraturan partai di internal kita,” tegas Ronny.

Tia Rahmania Menggugat, PDI-P Berkomitmen Hadapi di Pengadilan

Merespons pemecatan tersebut, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. PDI-P pun menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum ini.

Sebagai latar belakang, KPU RI telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania untuk posisi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Dapil Banten 1. Bonnie memperoleh 36.516 suara dalam Pemilihan Legislatif 2024 dan ditetapkan sebagai pengganti Tia setelah pemecatan.

Dugaan Penggelembungan Suara Jadi Alasan Pemecatan Tia Rahmania

Juru bicara PDI-P, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa Tia Rahmania bersama seorang caleg lainnya, Rahmad, diberhentikan karena terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pelanggaran ini dianggap melanggar kode etik partai dan menjadi dasar bagi PDI-P untuk memberhentikan Tia dari posisinya sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Meski demikian, Tia Rahmania memutuskan untuk melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum dan mengajukan gugatan ke pengadilan. PDI-P tetap optimistis bahwa proses pemecatan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Antara Kriminalisasi dan Penegakan Hukum: Dugaan “Permainan” Oknum di Balik Kasus PT KMK

22 April 2026 - 11:10 WIB

“Tiang Ilegal” Menjamur di Karang Tengah, MyRepublic Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang

22 April 2026 - 09:05 WIB

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut

16 April 2026 - 21:28 WIB

KPK Amankan Bupati Tulungagung dalam OTT, 13 Orang Diboyong ke Jakarta

11 April 2026 - 20:28 WIB

Pembalakan Liar di Cagar Alam Taronggo Morowali Utara Kebal Hukum

11 April 2026 - 17:14 WIB

Trending on Daerah