JAKARTA — Bareskrim Polri secara resmi menetapkan sejumlah perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga elemen media massa.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial LSP yang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. “Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri
Berdasarkan rincian identitas yang dihimpun, ketiga jenderal polri yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP) selaku Kepala Staf Presiden. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN). Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Selain ketiga jenderal tersebut, penyidik menyebutkan bahwa terdapat satu orang lainnya dengan inisial SU yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, kini para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri dan periksa belasan saksi
Lebih lanjut, Asep Safrudin menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Langkah tegas institusi kepolisian ini diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya 10 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli di bidangnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat skala penyadapan yang tidak hanya membidik lingkaran kekuasaan tertinggi di Istana Kepresidenan, tetapi juga melibatkan institusi pers dan pejabat strategis negara. Penyidik Bareskrim Polri berjanji akan mengusut tuntas motif serta jaringan di balik aksi spionase domestik ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Red)










