JAKARTA — Langkah tegas diambil oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyikapi keluhan publik terkait polemik penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berdampak pada psikologis santriwati dan pengasuh.
Sebanyak empat personil kepolisian resmi dinonaktifkan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri. Salah satu pejabat yang turut diperiksa adalah Kapolres Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena, mutasi jabatan di tengah proses pemeriksaan.

Di tengah bergulirnya proses pemeriksaan internal tersebut, Mabes Polri juga bergerak cepat melakukan rotasi jabatan. AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatannya menjadi Pamen Stamaops Polri. Posisi strategis Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Menanggapi mutasi dan penonaktifan ini, pihak Kepolisian menegaskan bahwa pergeseran jabatan tersebut sama sekali tidak menghentikan proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Mabes Polri memastikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para personil yang terlibat akan terus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme serta aturan hukum yang berlaku di institusi Kepolisian. (Red)














