MEDAN, SUMUT – Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan Badan Pangan Nasional berhasil membongkar dugaan pelanggaran dalam produksi serta perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat pentingnya jaminan mutu pangan bagi masyarakat luas.

Fakta Utama Pengungkapan Kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan empat merek beras yang mutu dan kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Penambahan kernel sebagai sumber vitamin pada beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi standar yang semestinya. Praktik kecurangan pangan seperti pemalsuan mutu dan kandungan gizi pada beras fortifikasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen serta regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan publik yang mengandalkan asupan gizi sesuai label produk, Senin 2 Nopember 2026.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik produksi beras non-standar tersebut.
Pengawasan berkala yang lebih ketat terhadap peredaran pangan berfortifikasi mutlak diperlukan guna memberikan efek jera serta melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan. (Red)














