TANGERANG — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase di Jalan K.H. Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai fantastis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan spesifikasi teknis konstruksi.
Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan pada Jumat (30/10/2026), ditemukan sejumlah fakta mencengangkan yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius, mulai dari perencanaan hingga tahap eksekusi fisik.

Dugaan pelanggaran teknis, U-Ditch di Atas Lumpur hingga Pengecoran Misterius
Indikasi penyimpangan paling mencolok terlihat pada metode pemasangan saluran beton pracetak (U-ditch).
Berdasarkan dokumentasi dan temuan investigasi, unit U-ditch ditumpuk begitu saja di atas galian yang tergenang lumpur dan air tanpa melalui metode pengeringan (dewatering) maupun pemadatan dasar galian sesuai standar teknis konstruksi.
Tidak hanya itu, di beberapa titik terlihat adanya pengerjaan pengecoran langsung di lokasi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari tim pemeriksa lapangan terkait potensi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara sepihak.
Temuan lain di lapangan juga menunjukkan bahwa dimensi ukuran U-ditch serta kedalaman galian tidak seragam. Abaikan K3 dan tanpa pengawasan melekat aspek Jeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diabaikan secara masif oleh pihak pelaksana.
Lubang-lubang galian proyek dibiarkan menganga tanpa barikade pengaman maupun rambu-rambu lalu lintas yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Ironisnya, saat peninjauan berlangsung, tidak satupun pengawas proyek baik dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun dari konsultan pengawas yang tampak di lokasi. Hal ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan melekat terhadap proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.
Berdasarkan data kontrak, proyek rehabilitasi ini memiliki spesifikasi sebagai berikut: Nama Kegiatan: Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Jalan K.H. Hasyim Ashari. Nilai Kontrak: Rp10.896.572.000 (APBD Provinsi Banten 2026) Nomor Kontrak: 600.1.8/166/SPK/RPDRJ-KHHA/BBM/DPUPR/2026
Kontraktor Pelaksana: CV Agung Putra Jaya Abadi. Konsultan Pengawas: PT Bighi Konsultan Prakasa. Waktu Pelaksanaan: 173 hari kalender (terhitung sejak 26 Juni 2026)
Di sisi lain, dampak buruk proyek ini dirasakan langsung oleh warga dan pelaku usaha lokal. Aktivitas ekonomi lumpuh total akibat akses jalan yang tertutup oleh material dan galian yang dibiarkan terbuka berlarut-larut.
Publik desak ketegasan kepala DPUPR Banten melihat karut-marut pelaksanaan di lapangan, publik mendesak Kepala DPUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., agar tidak sekadar menerima laporan “asal bapak senang” (ABS) dari bawahannya.
DPUPR Banten dituntut bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif hingga sanksi berat kepada CV Agung Putra Jaya Abadi dan PT Bighi Konsultan Prakasa agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia demi kepentingan segelintir pihak.
(Tim Investigasi)










