Menu

Dark Mode
 

Nasional

Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar


Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar Perbesar

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan rencana besar pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti dari revisi ini adalah penegasan perbedaan perlakuan hukum antara pengedar dan pengguna narkotika.
Pernyataan ini disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, pembaruan regulasi ini krusial untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, terutama dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan,” ujar Yusril.

Pengguna Narkotika Dianggap Korban

Bukan Kriminal Murni
Menko Yusril menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar tidak semua pengguna narkotika otomatis dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Langkah ini sejalan dengan pandangan bahwa pengguna narkotika seharusnya lebih diprioritaskan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan semata-mata pelaku kriminal.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana serta memperbaiki sistem pemasyarakatan secara menyeluruh,” tambahnya.

Selama ini, sistem hukum yang berlaku seringkali memidanakan pengguna narkotika dengan hukuman penjara, yang berakibat pada penumpukan narapidana di Lapas. Dengan adanya revisi, diharapkan kebijakan akan lebih mengedepankan aspek kesehatan dan rehabilitasi bagi para pengguna, sehingga fokus penegakan hukum dapat benar-benar diarahkan pada jaringan pengedar dan bandar narkoba.

Revisi UU Narkotika ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, sekaligus solusi jangka panjang terhadap permasalahan overcapacity di Lapas Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah!” – Presiden Prabowo Sentil Aparat Hukum

21 October 2025 - 09:52 WIB

Terobosan Digital Propam Polri, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi “Nakal” Secara Online dengan Mudah

20 October 2025 - 14:17 WIB

Skak Mat’ Anggaran: Menkeu Purbaya Balik Serang Gubernur Soal Dana Festival dan Guru Honorer

10 October 2025 - 13:29 WIB

DARURAT OBAT KERAS JABODETABEK: Aktivis Sebut APH ‘Tutup Mata’

6 October 2025 - 07:35 WIB

Ketua DPW KNAI Banten Titip Harapan Besar kepada Advokat Muda M. Aqil Bahri, S.H

27 September 2025 - 16:08 WIB

Trending on Hukum