Menu

Dark Mode
 

Daerah

SKANDAL GALIAN C GANDATAPA: Diduga Pakai Solar Subsidi, Tambang Milik Anggota DPR-RI Rampas Hak Rakyat Kecil


					SKANDAL GALIAN C GANDATAPA: Diduga Pakai Solar Subsidi, Tambang Milik Anggota DPR-RI Rampas Hak Rakyat Kecil Perbesar

BANYUMAS – Aktivitas pertambangan Galian Golongan C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya karena ancaman bencana alam yang menghantui warga, namun juga mencuatnya dugaan skandal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang melibatkan alat-alat berat di lokasi yang disebut milik Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, Wastam, S.E., S.H., M.H.

Izin Legal, Operasional “Gelap”?
Kepala Cabang Dinas ESDM Pemprov Jateng Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, memang telah mengonfirmasi bahwa tambang seluas 5,3 hektare tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, legalitas lahan ternyata tidak berbanding lurus dengan legalitas operasional di lapangan. Temuan investigasi lapangan oleh Wartawan, mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah alat berat (ekskavator) yang beroperasi di lokasi tersebut diduga kuat menenggak Solar subsidi (JBT).

“Sangat ironis, tambang skala besar dengan omzet miliaran rupiah diduga masih mencuri hak rakyat miskin. Solar subsidi yang seharusnya untuk petani dan nelayan, justru dibakar oleh alat berat tambang milik elit politik,” tegas Trianto dengan nada geram.

Hukum Tumpul ke Atas: Siapa Berani Sentuh Elit?

Mencuatnya nama oknum legislatif dalam kepemilikan tambang ini memicu mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Penggunaan Solar subsidi untuk industri pertambangan adalah pelanggaran hukum pidana yang nyata, namun pengawasan dari BPH Migas, Polri, dan TNI dinilai masih mandul di wilayah Banyumas. Trianto menilai, pola pengawasan yang ada saat ini terkesan “formalitas” dan mudah dikondisikan.

“Pengawasan jangan hanya seremonial atau terjadwal yang bisa diantisipasi oknum. Harus ada sidak mendadak di titik rawan. Jangan sampai masyarakat melihat hukum itu tumpul ke atas hanya karena pemiliknya adalah pejabat negara,” tambahnya.

Kerugian Negara dan rakyat kecil. Secara aturan, sektor pertambangan diwajibkan menggunakan Solar Industri (Biosolar Non-Subsidi) dengan harga pasar yang didistribusikan oleh agen resmi Pertamina.

Penggunaan Solar subsidi di lokasi tambang bukan sekadar efisiensi biaya bagi pengusaha, melainkan tindakan kriminal yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kelangkaan Solar bagi masyarakat kecil yang berhak.

Masyarakat Gandatapa terus mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total aktivitas tambang tersebut. Selain isu lingkungan dan ancaman longsor, penyalahgunaan energi subsidi ini menjadi bukti nyata adanya ketimpangan keadilan di Bumi Banyumas.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pemilik tambang maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan “bocornya” solar subsidi ke sektor galian C ini. Hingga berita ini dimuat Selasa 23 Desember 2025 belum ada pihak yang disebut pemilik dan APH yang dapat dikonfirmasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Urus Adminduk Kini Lebih Nyaman: Kadis Dukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online “Sobat Dukcapil”

15 May 2026 - 12:34 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Dispora Kota Tangerang Bungkam Terkait Dugaan Proyek Mangkrak GOR Nambo Senilai Rp1,4 Miliar

12 May 2026 - 12:36 WIB

Trending on News