Menu

Dark Mode
 

Kejaksaan

Tersangka Kasus Korupsi Eksekusi Sita Uang PT Pertamina Ditahan Kejati DKI Jakarta


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait lahan milik PT Pertamina. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di tengah upaya Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas Perbesar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait lahan milik PT Pertamina. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di tengah upaya Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas

Penahanan Tersangka RP: Dugaan Korupsi Suap Rp1 Miliar dalam Kasus Eksekusi Pertamina Mengguncang Integritas Peradilan

BeritaTransformasi – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait lahan milik PT Pertamina. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di tengah upaya Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya pada Rabu (30/10/2024).

Suap Rp1 Miliar Terungkap dalam Proses Eksekusi Pertamina

Menurut Syahron Hasibuan, Tersangka RP, yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Terpidana AS. Uang suap tersebut diberikan agar RP mempercepat proses eksekusi Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Putusan ini mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS, sebesar Rp244.604.172.000.

Dana suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang kemudian dicairkan atas instruksi RP. Proses penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Komitmen Kejati DKI Jakarta dalam Pemberantasan Korupsi

Syahron menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang dalam lembaga peradilan adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ujar Syahron Hasibuan.

Dalam proses hukum, Tersangka RP diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B.

Penahanan Tersangka di Rumah Tahanan Pondok Bambu

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Kejati DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan oknum peradilan, adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. (Muzer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SMP Santo Mikael Cimahi Gelar Kubisme V.08: Parade Kreativitas, Seni, dan Kewirausahaan yang Menginspirasi Masa Depan

24 November 2024 - 22:50 WIB

Kapushubad Tinjau Uji Fungsi Smart Class Pusdikarhanud, TNI AD Perkuat Transformasi Digital Pendidikan

16 November 2024 - 06:13 WIB

Berbagi Kasih di HUT ke-79 Komlekad: Pushubad dan Persit Kartika Chandra Kirana Sambangi Panti Werdha

15 November 2024 - 16:38 WIB

Kapushubad Bangun Semangat Digital, Sambangi Sesepuh Korps Komlek untuk Pererat Warisan Kejayaan

14 November 2024 - 22:04 WIB

Kapushubad Resmi Tutup Pendidikan Kecabangan Perwira Komlekad Abituren Diktukpa TNI AD 2024

14 November 2024 - 20:50 WIB

Trending on Headline