Menu

Dark Mode
 

Tangerang Raya

Tunjangan Fantastis DPRD Kota Tangerang: Sorotan atas Kesenjangan dan Beban APBD


Tunjangan Fantastis DPRD Kota Tangerang: Sorotan atas Kesenjangan dan Beban APBD Perbesar

KOTA TANGERANG – Di tengah seruan penghematan anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat, DPRD Kota Tangerang justru menjadi sorotan publik menyusul dugaan adanya tunjangan fantastis yang dinikmati para anggotanya. Data yang beredar menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penghasilan bulanan anggota dewan, yang disebut-sebut menjadi yang tertinggi di Banten dan tidak sebanding dengan kinerja mereka.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan tunjangan perumahan dan transportasi yang membuat para wakil rakyat di sana hidup dalam kemewahan, sementara rakyat yang mereka wakili masih berjuang di bawah tekanan ekonomi.

‘Ibnu Jandi’ menguraikan tentang dugaan angka-angka tersebut bersumber dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023. Dokumen ini menjadi dasar bagi dugaan penghasilan bulanan yang diterima anggota dewan, dengan rincian sebagai berikut:

Ketua: Diduga mengantongi penghasilan bulanan sebesar Rp 77.013.750.

Wakil Ketua: Diduga menerima Rp 72.240.100 setiap bulan.

Anggota: Diduga mendapat penghasilan bulanan rata-rata Rp 68.837.950.

Menurut dokumen tersebut, tunjangan yang paling mencolok adalah tunjangan perumahan dan transportasi, yang menjadi penyumbang terbesar dari total penghasilan bulanan.

Tunjangan Perumahan: Ketua menerima Rp 37.500.000 per bulan, tiga Wakil Ketua menerima rata-rata Rp 34.250.000 per bulan, dan 46 anggota menerima rata-rata Rp 31.750.000 per bulan.

Tunjangan Transportasi: Ketua mendapatkan Rp 18.750.000, tiga Wakil Ketua masing-masing Rp 18.500.000, dan 46 anggota masing-masing Rp 18.000.000 per bulan.

Selain itu, setiap anggota dewan juga diduga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebesar Rp 14.700.000 per bulan dan setiap kali melaksanakan reses.

Beban Anggaran Lain dan Kesenjangan Kinerja

Ibnu Jandi’ juga menyoroti dugaan anggaran lain yang membebani APBD Kota Tangerang, yang dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah yang hanya mencakup 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Anggaran tersebut mencakup:

* Pakaian Dinas: Anggaran untuk pakaian dinas dan atribut anggota dewan pada tahun 2023 disebut mencapai Rp 745.000.000. Angka ini diduga meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 898.100.000, atau sekitar Rp 17.962.000 per anggota.

* Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme: Ada dugaan anggaran Rp 6.000.000 per bulan untuk setiap anggota.

* Dana Operasional (DO): Ketua diduga menerima Rp 12.600.000 dan Wakil Ketua Rp 6.720.000. Secara keseluruhan, beban anggaran untuk kegiatan DPRD Kota Tangerang pada tahun 2024 diduga mencapai lebih dari Rp 104 miliar.

Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Aktivis di masyarakat dan Pengamat, terlebih karena dokumen tersebut mengklaim bahwa kinerja para anggota dewan “sangat tidak berbanding lurus dan sebangun” dengan besarnya anggaran yang mereka terima.

Kritik ini dipertegas dengan perbandingan tunjangan di DPR RI yang diduga sebesar Rp 50 juta, di mana ruang lingkup kerjanya mencakup seluruh Indonesia. Dokumen ini menjadi bahan perbincangan panas di media sosial dan forum publik, dengan banyak pihak mendesak adanya transparansi dan evaluasi ulang terhadap anggaran yang dialokasikan untuk DPRD Kota Tangerang.

Mengenai dugaan anggaran dan penghasilan anggota DPRD Kota Tangerang tersebut, ‘Ibnu Jandi’  menyoroti tentang besaran biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang. Menurutnya terdapat perbedaan signifikan dalam penghasilan bulanan anggota DPRD. Iya mengklaim bahwa kinerja anggota dewan “sangat tidak berbanding lurus dan sebangun” dengan besarnya anggaran yang mereka terima.

“Kenaikan tunjangan ini seakan menampar wajah masyarakat yang berharap pemerintah lebih fokus pada perbaikan pelayanan publik dan infrastruktur yang mendesak. Di saat rakyat kesulitan, para wakilnya malah menikmati fasilitas yang melampaui batas kewajaran. Keputusan ini jelas menunjukkan jurang pemisah antara kepentingan elit dan penderitaan rakyat,” uangkap Ibnu Jandi’, Senin 6 September 2025.

Kata Ibnu Jandi’, jika ditotal, seorang anggota DPRD bisa mengantongi lebih dari Rp70 juta per bulan hanya dari dua jenis tunjangan ini. Tunjangan ini belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan standar tiket pesawat kelas bisnis dan kompensasi untuk tim ahli yang bisa mencapai Rp.9 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang serta Sekretaris DPRD belum memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait besaran tunjangan tersebut. Meski Wartawan sudah melakukan konfirmasi dari Ketua DPRD sampai ke Ketua Fraksi Komisi 1. Namun mereka memilih bungkam dan tidak ada jawaban yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua Komisi 2 DPRD Terperangkap dalam Peran Ganda: Pengawas vs. “Tim Sukses”

10 September 2025 - 16:33 WIB

DPRD Kota Tangerang Diguncang Skandal: Tunjangan Fantastis, LSM Geram Seret ke Ranah Hukum

9 September 2025 - 16:42 WIB

Piala Soeratin Nasional U17 2025: Sorotan dan Fakta Menarik

8 September 2025 - 19:41 WIB

Bongkar Bobrok Proyek Mangkrak di Tangsel: Aroma Korupsi Tercium, Pejabat Pilih Bungkam

8 September 2025 - 18:50 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Enam Kementerian Terdampak

8 September 2025 - 16:27 WIB

Trending on Headline