JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026).
Pascapengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri Jenderal Suyudi mendatangi massa aksi buruh yang berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan kabar bahagia ini secara langsung.

Langkah ini diambil setelah gelombang aksi buruh menyuarakan 11 tuntutan utama. Kehadiran Pimpinan DPR dan Kapolri di tengah-tengah massa menjadi momen krusial dalam meredam ketegangan serta memastikan aspirasi para pekerja telah diakomodasi oleh negara.
Menjamin hak-hak mendasar pekerja dalam mendapatkan penghasilan yang adil. Pengaturan ketat terhadap sistem alih daya demi melindungi status pekerja. Kepastian perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami PHK. Regulasi khusus bagi kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi. (**)














