JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan suap dan pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus bergulir. Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Senin (28/9/26).
Bobby enggan merinci materi pemeriksaan dan hanya menegaskan bahwa seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah ia sampaikan. Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan intervensi guna mengubah opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia tidak memberikan respon dan langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi.

Pemeriksaan terhadap Bobby difokuskan pada penelusuran proses serta skema pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim, baik pada level perwakilan daerah maupun BPK pusat.
Selain mendalami peran pejabat BPK, penyidik KPK juga terus mendalami keterlibatan tersangka dari pihak swasta, Augusz Dwianggara alias Angga.
Angga diduga memiliki peran sentral sebagai pihak yang mampu memengaruhi proses pemeriksaan hingga keluarnya opini audit BPK. Kasus ini menjadi perhatian publik dalam upaya pembersihan praktik korupsi dan rekayasa audit keuangan negara. (**)














