CIBINONG, BOGOR — Langkah tegas diambil dalam penertiban aset dan fasilitas pemasyarakatan. Bangunan yang kerap dijuluki “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dibongkar menggunakan alat berat ekskavator pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran ini dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) dan desakan keras dari Komisi XIII DPR RI. Proses penertiban yang dimulai sekitar pukul 12.45 WIB tersebut menyasar sejumlah bangunan, diawali dari rumah dinas nomor 3 hingga nomor 7.

Sebelum bangunan diratakan, sejumlah fasilitas mewah seperti TV, kasur King Koil, kulkas, hingga AC diangkut keluar. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rinto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut tidak tercatat secara resmi sebagai aset negara.
“Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII mendesak penertiban bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara,” ujar Rinto.
Pihak DPR memastikan bahwa tindakan tegas ini tidak akan berhenti di Cibinong saja. Langkah serupa rencananya akan diterapkan secara menyeluruh di lembaga pemasyarakatan (lapas) lainnya guna memastikan pembenahan tata kelola aset serta fasilitas pemasyarakatan secara nasional. (**)










