JAKARTA , BTF— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Putusan tersebut resmi dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat. Meski demikian, gugatan terkait syarat pendidikan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO) lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
MK menegaskan bahwa status kepesertaan Gibran sebagai calon terpilih dalam Pemilu 2024 telah selesai dan berganti secara faktual sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Persidangan ini menitikberatkan pembahasan pada dugaan persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sewaktu mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam kontestasi Pemilu.
Agenda pembacaan putusan ini menjadi momen puncak dan krusial setelah MK menerima serta memeriksa berbagai dalil, bukti, hingga keterangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait selama proses persidangan berlangsung.
Putusan dari hakim MK ini dinantikan publik karena akan menentukan status hukum serta keputusan akhir atas tuduhan dan dalil yang dilayangkan terkait persyaratan administrasi pendidikan wakil presiden terpilih.( MT)














