Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Jakarta

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul


					Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul Perbesar

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoal prosedur penggeledahan rumah kliennya di Sentul oleh tim penyidik kepolisian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/26).

Kubu Febrie menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan aset senilai ratusan miliar tersebut cacat hukum karena menggunakan dasar izin yang tidak sah. Poin utama keberatan hukum tersebut berfokus pada dua surat perintah penggeledahan yang dinilai janggal.

Kuasa hukum mengungkapkan adanya dua surat perintah dengan tanggal berbeda, yakni 6 Juli 2026 dan 8 Juli 2026. Surat tertanggal 6 Juni/Juli membatasi wilayah penggeledahan hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya (DKI Jakarta, Depok, Tangerang Kota/Kabupaten/Selatan, dan Bekasi).

Sementara penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Sentul baru diizinkan lewat surat tertanggal 8 Juli 2026. Febri Diansyah menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Cibinong justru menggunakan dasar surat perintah tanggal 6 Juni 2026 untuk memberikan izin penggeledahan rumah di Sentul. Hal ini dinilai membuat penggeledahan di Sentul tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri periode 2020–2025.

Dari penggeledahan di kediaman Sentul tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa emas batangan dan uang tunai yang nilainya mencapai Rp461,36 miliar.

Persidangan praperadilan atau keabsahan prosedur di PN Jakarta Selatan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat nilai barang bukti yang disita sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Korupsi Ekspor POME Rp7,3 Triliun: CPO Disulap Jadi Limbah, 11 Terdakwa Mulai Diadili

19 August 2026 - 18:13 WIB

Proyek Jalan Rp3,3 Miliar Provinsi Banten di Sepatan Sudah Retak, Kontraktor CV ARFIRISTI BERKAH Membisu

19 August 2026 - 18:10 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Aceh, Dua Kurir Diringkus di Labusel

19 August 2026 - 18:06 WIB

Sidang Kasus Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Bantah Instruksi Korupsi

19 August 2026 - 18:05 WIB

Bareskrim Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Diduga Melibatkan Tokoh Agama

19 August 2026 - 17:31 WIB

Trending on News