JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoal prosedur penggeledahan rumah kliennya di Sentul oleh tim penyidik kepolisian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/26).
Kubu Febrie menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan aset senilai ratusan miliar tersebut cacat hukum karena menggunakan dasar izin yang tidak sah. Poin utama keberatan hukum tersebut berfokus pada dua surat perintah penggeledahan yang dinilai janggal.

Kuasa hukum mengungkapkan adanya dua surat perintah dengan tanggal berbeda, yakni 6 Juli 2026 dan 8 Juli 2026. Surat tertanggal 6 Juni/Juli membatasi wilayah penggeledahan hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya (DKI Jakarta, Depok, Tangerang Kota/Kabupaten/Selatan, dan Bekasi).
Sementara penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Sentul baru diizinkan lewat surat tertanggal 8 Juli 2026. Febri Diansyah menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Cibinong justru menggunakan dasar surat perintah tanggal 6 Juni 2026 untuk memberikan izin penggeledahan rumah di Sentul. Hal ini dinilai membuat penggeledahan di Sentul tidak memiliki legitimasi hukum yang sah.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri periode 2020–2025.
Dari penggeledahan di kediaman Sentul tersebut, penyidik menyita aset fantastis berupa emas batangan dan uang tunai yang nilainya mencapai Rp461,36 miliar.
Persidangan praperadilan atau keabsahan prosedur di PN Jakarta Selatan ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat nilai barang bukti yang disita sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. (*)










