JAKARTA — Praktik korupsi di sektor komoditas sawit kembali membongkar kebobrokan sistem pengawasan dan integritas pejabat publik. Sebanyak 11 terdakwa terdiri dari gabungan pejabat pemerintah dan pihak swasta resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Para terdakwa didakwa atas dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024 yang merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga Rp7.368.108.196.035,3 (sekitar Rp7,3 triliun).

Modus sulap HS Code dan nanipulasi klasifikasi. Kasus berskala fantastis ini membongkar modus rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Crude Palm Oil (CPO) ber-kadar asam tinggi disulap dan diklaim sebagai POME menggunakan Harmonized System Code (HS Code) yang sejatinya ditujukan untuk residu atau limbah padat CPO.
Trik manipulasi kode kepabeanan ini sengaja dilakukan untuk melompati regulasi pengendalian ekspor CPO yang ketat, sekaligus menekan biaya keluar (bea ekspor) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Tak hanya rekayasa dokumen, penyidik juga mengendus adanya dugaan suap dan pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara demi melancarkan proses administrasi serta meloloskan pengawasan ekspor di lapangan.
Kerugian negara bernilai triliunan rupiah ini menyeret 11 nama terdakwa dari unsur birokrasi dan korporasi swasta, yakni: R. Fadjar Donny Tjahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, Robin.
Dalam penyidikan intensif sebelum pelimpahan ke persidangan, pihak Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 242 saksi dan 5 ahli untuk merangkai detail perbuatan melawan hukum ini.
Proses persidangan kini menjadi sorotan publik untuk menguji secara transparan peran, pembagian hasil, dan bobot kejahatan dari masing-masing terdakwa dalam skandal yang menggerogoti perekonomian nasional ini. (*)










