Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Aceh, Dua Kurir Diringkus di Labusel


					Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Aceh, Dua Kurir Diringkus di Labusel Perbesar

LABUSEL — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir lintas provinsi turut diamankan petugas dalam operasi penindakan tersebut.
Kedua tersangka diketahui berinisial MI (29) dan MD (30). Berdasarkan data kepolisian, keduanya merupakan warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket sabu dalam jumlah besar yang bergerak dari arah Lhokseumawe, Aceh menuju wilayah Sumatera Utara menggunakan sebuah kendaraan roda empat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan pemantauan ketat di jalur Lintas Sumatera. Pada Jumat siang (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan menghentikan mobil Mitsubishi Xpander Cross warna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB yang dikendarai oleh kedua pelaku.

“Petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku serta fisik mobil yang mereka kendarai,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi dalam keterangannya kepada media, Rabu (19/8/2026).

Awalnya, pemeriksaan pada kabin mobil tidak membuahkan hasil. Namun, kejelian petugas di lapangan akhirnya membongkar modus operandi para pelaku yang menyembunyikan barang haram tersebut di kompartemen rahasia.

“Saat penggeledahan awal, barang bukti tidak langsung ditemukan di area terbuka. Petugas kemudian membongkar bagian dalam dinding kendaraan dan menemukan 27 bungkus diduga sabu dalam kemasan bungkus teh warna biru bergambar ikan emas dengan tulisan Jinyu yang disembunyikan rapat di bodi bagian belakang mobil,” tegas Andy.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti 27 kg sabu dan unit kendaraan telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan utama serta pemesan barang haram tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Korupsi Ekspor POME Rp7,3 Triliun: CPO Disulap Jadi Limbah, 11 Terdakwa Mulai Diadili

19 August 2026 - 18:13 WIB

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

19 August 2026 - 18:11 WIB

Proyek Jalan Rp3,3 Miliar Provinsi Banten di Sepatan Sudah Retak, Kontraktor CV ARFIRISTI BERKAH Membisu

19 August 2026 - 18:10 WIB

Sidang Kasus Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Bantah Instruksi Korupsi

19 August 2026 - 18:05 WIB

Bareskrim Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Diduga Melibatkan Tokoh Agama

19 August 2026 - 17:31 WIB

Trending on News