TANGERANG — Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Pasar Pelangi Sepatan menuju Oja Sikong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran APBD Provinsi Banten TA 2026 sebesar Rp3.369.715.000,00, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, fisik bangunan jalan yang belum lama digarap tersebut diduga sudah mengalami keretakan di sejumlah titik. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ini dilaksanakan oleh pihak ketiga/penyedia jasa CV. ARFIRISTI BERKAH dengan konsultan pengawas PT. RAUDHAH KARYA MANDIRI. Berdasarkan papan informasi proyek, masa pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 26 Juni 2026.


Keretakan pada fisik beton jalan yang baru dalam hitungan minggu dikerjakan memicu kekhawatiran masyarakat serta lembaga kontrol sosial terkait kualitas material, mutu spesifikasi teknis, dan efektivitas pengawasan di lapangan.
Kontraktor diduga alergi konfirmasi dan bungkam
Guna menjaga keberimbangan berita (azas fairness) serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana/kontraktor melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, pihak kontraktor berkesan enggan memberikan klarifikasi. Kendati sempat membalas pesan dan berjanji akan memberikan keterangan (“Sebentar ya kang saya lgi di motor”), hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi mengenai kondisi fisik jalan yang retak-retak tersebut.
Sikap bungkam pihak kontraktor ini makin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau indikasi kelalaian mutu (substandard construction) dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat (APBD Provinsi Banten) tersebut.
Masyarakat meminta DPUPR Provinsi Banten beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT. Raudhah Karya Mandiri selaku konsultan pengawas untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta evaluasi total terhadap hasil pekerjaan CV. ARFIRISTI BERKAH. Jika ditemukan pelanggaran teknis, dinas terkait didesak memberikan sanksi tegas hingga penundaan pembayaran. (*)










