JAKARTA, SRN — Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Di hadapan awak media, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi arahan maupun perintah kepada jajarannya untuk melakukan penyimpangan dalam pembagian kuota haji.

> “Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi jual beli kuota, pelanggaran aturan, enggak ada!” tegas Yaqut, Selasa 18/8/26)
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas melayangkan nota perlawanan (eksepsi) yang meragukan kompetensi absolut Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam mengadili perkara tersebut.
Poin-poin utama perlawanan hukum yang diajukan oleh tim penasihat hukum melipui kompetensi Peradilan. Tim penasihat hukum menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara hukum untuk mengadili perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang dijeratkan kepada kliennya.
Tindakan kliennya dalam menetapkan pembagian kuota haji dinilai sebagai ranah keputusan tata usaha negara/kebijakan administratif pemerintah, sehingga tidak tepat apabila diseret ke ranah pidana korupsi tanpa pembuktian pelanggaran prosedur administratif secara sah.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim membacakan putusan sela untuk menentukan apakah persidangan ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau gugur demi hukum. Kasus pengelolaan kuota haji ini terus menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. ( RED)










