TANGERANG — Alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan tajam. Aliansi LSM KITA PD menduga ada indikasi kuat penyimpangan hingga potensi pengerjaan fiktif pada paket Pemeliharaan Fasilitas Halte, JPO, dan Prasarana Perhubungan yang menelan dana APBD ratusan juta rupiah.
Sesuai data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan Kode RUP 41368890, proyek tersebut dikelola secara Swakelola Tipe 1 oleh Dishub Kota Tangerang. Namun, besarnya kucuran dana publik tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi riil fasilitas umum di lapangan yang justru terbengkalai.

Atap jebol dan kumuh buukti pemeliharaan sekadar formalitas. Hasil investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (9/9/2026) mengungkap fakta miris. Salah satunya pada Halte Bus Trans Tangerang Ayo (Tayo) Koridor 1 di seberang Harmoni Kota.
Fasilitas publik ini ditemukan dalam kondisi rusak parah, atap jebol mengelupas, struktur bangunan kusam, serta membahayakan keselamatan calon penumpang. Kondisi ini memantik kecurigaan bahwa anggaran pemeliharaan berkala hanya terserap di atas kertas tanpa ada realisasi fisik yang memadai.
Surat resmi dikirim, Kadishub terkesan menghindar. Menanggapi kejanggalan ini, perwakilan LSM KITA PD DPW Banten telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Suhaeli, sejak akhir Agustus 2026.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat pun telah dilakukan, namun hingga kini pihak Dishub memilih bungkam. Ketua DPW Banten LSM KITA PD, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa transparansi penggunaan APBD adalah kewajiban mutlak instansi pemerintah, bukan opsi.
“Kami mendesak Dishub membuka rincian alokasi anggaran dan bukti fisik pengerjaan proyek swakelola ini. Jangan sampai uang rakyat menguap untuk proyek yang diduga fiktif atau asal jadi,” tegas Dedi, Kamis (11/9/2026).
Dedi juga mengingatkan bahwa ketertutupan Dishub Kota Tangerang berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Masyarakat berhak tahu kemana aliran dana pemeliharaan tersebut. Jika terus mengabaikan hak konfirmasi publik, ketertutupan ini makin menguatkan dugaan adanya penyelewengan anggaran di tubuh Dishub Kota Tangerang,” lanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang maupun pejabat pembuat komitmen terkait belum memberikan tanggapan resmi. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum dan inspektorat untuk turun tangan memeriksa alokasi anggaran swakelola tersebut. (**)










