Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Kejanggalan Akta Lahir, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Jaya Intimidasi Klien Dituduh Palsukan Akta Usia 4 Tahun, Laporan Polda Metro Jaya Dinilai Dipaksakan

badge-check


					Kejanggalan Akta Lahir, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Jaya Intimidasi Klien  Dituduh Palsukan Akta Usia 4 Tahun, Laporan Polda Metro Jaya Dinilai Dipaksakan Perbesar

 

JAKARTA — Profesionalisme dan keberpihakan Polda Metro Jaya terhadap keadilan kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah penyidik yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap seorang warga atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan mendasar.

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/7714/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, terlapor dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP terkait Akta Kelahiran yang terbit pada tahun 2005.

Padahal, terlapor merupakan anak yang lahir pada tahun 2001 dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya hingga wafat. Laporan tersebut dilayangkan oleh saudara kandung terlapor sendiri pascameninggalnya kedua orang tua mereka.

Penasihat hukum terlapor dari Biro Hukum & Konsultan Matahati, Hanifan Musliman, S.H., menyayangkan sikap penyidik yang tetap melanjutkan perkara ini meski klarifikasi dan fakta awal telah disampaikan secara jelas.

“Klien kami adalah anak yang sejak lahir dirawat oleh orang tuanya. Sangat tidak masuk akal jika seorang anak yang baru berusia empat tahun pada 2005 dituduh memalsukan dokumen hukumnya sendiri,” ujar Hanifan, Kamis 10 September 2026.

Tak hanya mempersoalkan substansi tuduhan, tim kuasa hukum juga membongkar dugaan intimidasi dan ketidakberesan prosedur di lapangan. Penyidik diduga menakut-nakuti terlapor dengan ancaman pidana agar bersedia membatalkan atau mencabut Akta Kelahiran tahun 2005 milik terlapor.

Ditemukan Akta Kelahiran atas nama terlapor yang terbitan tahun 2025 dari Disdukcapil Cibinong. Padahal, terlapor tidak pernah mengajukan, datang, maupun memberi kuasa kepada siapa pun untuk penerbitan ulang akta tersebut.

Menanggapi tindakan penyidik yang dinilai memaksakan perkara, Hanifan Musliman menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum balasan demi membela hak kliennya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menghadirkan ahli pidana untuk membuat terang benderang perkara ini, sekaligus mengkaji pelaporan terhadap pihak-pihak yang kami duga bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan,” tegas Hanifan.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Polda Metro Jaya dalam membuktikan komitmennya sebagai penegak hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Geledah Rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang, Sita Bukti Elektronik Kasus Suap Bengkulu

9 September 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Mafia Tanah dan Sertifikat Palsu PTSL 2019, Kantor BPN Kabupaten Bogor Digeledah Subdit Harda Polda Metro Jaya

9 September 2026 - 17:52 WIB

BREAKING NEWS! Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali Sehari, Masyarakat Dimbau Jauhi Radius 3 KM

8 September 2026 - 15:38 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Lampung, 47 Saksi Diperiksa Jampidsus

8 September 2026 - 08:30 WIB

Antisipasi Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan 4 Bandara Alternatif dan Moda Transportasi Lanjutan

7 September 2026 - 08:26 WIB

Trending on Jakarta