TANGERANG SELATAN — Bayangan tentang proses balik nama sertifikat tanah yang rumit, berbelit-belit, dan memakan waktu berbulan-bulan perlahan mulai terkikis. Warga Kota Tangerang Selatan kini bisa bernapas lega. Lewat sebuah terobosan baru bernama Program Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi), urusan peralihan hak atas tanah kini dipangkas habis dan dipastikan selesai paling lambat dalam 10 hari kerja.
Sejak diresmikan tepat di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026 lalu, inovasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan ini membuktikan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan bisa berjalan cepat, transparan, dan humanis.

Cerita nyata di lapangan, selesai lebih cepat dari target. Kepastian waktu ini bukan sekadar janji di atas kertas. Pengalaman nyata dirasakan langsung oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sehari-hari mendampingi warga mengurus dokumen pertanahan.

Puspasari Dewi, salah satu PPAT di Tangerang Selatan, membagikan pengalamannya saat mengurus berkas jual beli tanah milik kliennya.
“Prosesnya tentu dimulai dengan pembayaran pajak terlebih dahulu, setelah itu pembuatan AJB, dan lanjut proses Balik Nama di BPN Kota Tangerang Selatan. Alhamdulillah, kalau dihitung tidak sampai 10 hari hanya 9 hari berkas sudah selesai. Saya senang sekali, masyarakat juga puas,” ungkap Puspa dengan nada lega.
Hal senada diungkapkan oleh Raden Adrianto, PPAT wilayah Tangerang Selatan lainnya. Menurutnya, kepastian durasi waktu ini memberikan ketenangan bagi warga yang kerap kali cemas menanti kepastian status hukum tanah mereka.
“Kantah Tangsel sudah bagus ya, dan pasti harus terus dibertahankan. Semoga sinergi ini berjalan lebih baik lagi ke depannya,” tutur Raden.
Memahami 3 langkah mudah balik nama Sertifikat. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah atau properti, proses peralihan hak sebenarnya sangat transparan jika dipahami langkah-langkahnya. Berikut alur yang berlaku dalam Program Perintis.
- Langkah 1: Pelunasan kewajiban pajak sebelum mendaftar ke BPN, pastikan kewajiban perpajakan terkait transaksi pertanahan telah diselesaikan, seperti Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli.
- Langkah 2: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) setelah bukti pembayaran pajak tervalidasi, proses dilanjutkan dengan penandatanganan AJB di hadapan PPAT setempat.
Langkah 3: Pendaftaran balik nama ke BPN, PPAT atau pemohon menyerahkan berkas ke Kantah Tangsel. Melalui sistem yang sudah terintegrasi, berkas diperiksa secara teliti dan diproses dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Inspirasi untuk pelayanan pertanahan Se-Indonesia. Keberhasilan Kantah Tangsel dalam menyederhanakan tata kelola birokrasi tanpa mengabaikan aspek ketelitian hukum ini kini menjadi sorotan positif dan inspirasi bagi Kantor Pertanahan di kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa semangat utama dari pilot project ini adalah menghadirkan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Kami bersyukur apa yang kami lakukan di Kantah Tangsel dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi Kantah Kota/Kabupaten lainnya. Bagi kami, program ini memiliki nilai yang jauh lebih besar ketika mampu memberikan kemudahan dan kepastian bagi warga,” ujar Seto, Jumat 11 Desember 2026.
Ia juga menambahkan bahwa Kantah Tangsel berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memanfaatkan teknologi agar pelayanan pertanahan di masa depan semakin modern, profesional, dan tepercaya. Informasi dan Kanal Pelayanan BPN Tangsel:
* Instagram: @kantahtangsel
* X (Twitter): @kantahtangsel
* Facebook & YouTube: Kantah Kota Tangsel














