BOGOR – Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi dan menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari tersebut mengawal ketat penyidikan terkait dugaan tindak pidana mafia tanah.
Dalam aksi penggeledahan ini, aparat kepolisian bersenjata laras panjang disiagakan di area lokasi guna mengamankan jalannya proses hukum.

Dari penindakan di lapangan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dari instansi pertanahan tersebut yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini disinyalir berhubungan erat dengan penyelidikan tindak pidana mafia tanah serta indikasi penerbitan sertifikat palsu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2019 di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait detail materi perkara, daftar barang bukti yang diamankan, maupun jajaran pejabat atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. (*)










