TANGERANG – Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SKHN 01 Kota Tangerang bernilai Rp7,55 miliar dari APBD Provinsi Banten TA 2026 menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan fisik di lapangan terbukti sudah berjalan meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi.
Praktik ini memicu tuduhan tebang pilih dalam penegakan hukum bangunan gedung di Kota Tangerang. Jika masyarakat kecil ditindak tegas ketika membangun tanpa izin, proyek pemerintah justru terkesan kebal hukum dan melenggang bebas tanpa legalitas dasar.

Pengakuan pejabat mempertegas dugaan pelanggaran makin benderang setelah Kepala Bidang Sekolah Khusus Negeri (SKHN) Dindikbud Provinsi Banten, Susilorini, mengakui secara terbuka bahwa dokumen PBG untuk sekolah tersebut memang belum terbit dan masih dalam status pengurusan.
Pengakuan tersebut memicu pertanyaan krusial: Atas dasar aturan mana pekerjaan fisik dapat dimulai sebelum izin teknis diterbitkan? Kewajiban kepemilikan PBG sebelum konstruksi merupakan amanat regulasi nasional, antara lain:
– PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
– Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 (Perubahan atas Perda No. 10/2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBG bukan sekadar urusan retribusi atau selembar kertas administratif, melainkan jaminan keselamatan, standar teknis, dan kelayakan struktur bagi fasilitas publik yang nantinya diisi oleh para siswa dan tenaga pendidik.
Detail data proyek SKHN 01 Kota Tangerang. Nama pekerjaan, pembangunan USB SKHN 01 Kota Tangerang. Nomor Kontrak: 000.3.2/05/SPK/DINDIKBUD/2026. Nilai Kontrak: Rp7.559.524.022, sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2026
Kontraktor pelaksana: CV. Arfiristi Berkah, konsultan pengawas: PT Parindo Raya Engineering. Waktu pelaksanaan, 120 hari kalender, proyek tersebut diprakarsai Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten. Kondisi ini memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang turun tangan dan tidak tutup mata.
“Kalau masyarakat biasa mendirikan rumah atau tempat usaha tanpa PBG langsung disurati, ditegur, bahkan disegel, kenapa proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah justru dibiarkan melanggar? Satpol PP Kota Tangerang harus berani mengambil tindakan tegas, hentikan kegiatan fisik sampai seluruh perizinan rampung!” tegas Irwansyah, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan malah memberi contoh buruk dengan menerabas aturan baku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dindikbud Provinsi Banten maupun penyedia jasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan teknis mendasar yang melandasi dimulainya pekerjaan fisik tanpa kelengkapan PBG. (**)














