JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Hercules Rosario Marshal. Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga bersumber dari PT Summarecon Agung Tbk (PT SMC) terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir serta pengurusan HGB-nya [Hak Guna Bangunan] yang diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Alur penyerahan dan pengurusan lahan, berdasarkan hasil penyelidikan awal penyidik KPK, aliran dana tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules yang berinisial NMB. Penyerahan uang diduga kuat menjadi instrumen untuk memuluskan proses pembukaan blokir sertifikat serta pengurusan Izin Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang tengah dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor.
KPK mengindikasikan adanya praktik penyuapan yang melibatkan oknum pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna mempercepat atau meloloskan urusan administrasi pertanahan tersebut.
Uang tunai sebesar Rp800 juta disita, penyidik KPK saat ini terus mendalami aliran dana serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal pengurusan izin tanah tersebut guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. (**)














