Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Kinerja Camat Batuceper Disorot Total: Dari Dugaan Siasat Proyek Rp523 Juta Hingga Pembiaran PKL Simprug–Poris

badge-check


					Kinerja Camat Batuceper Disorot Total: Dari Dugaan Siasat Proyek Rp523 Juta Hingga Pembiaran PKL Simprug–Poris Perbesar

TANGERANG — Kinerja Pemerintah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, mendadak berada di bawah sorotan tajam publik. Belum selesai polemik dugaan kejanggalan pengadaan belanja modal bernilai setengah miliar rupiah lebih, kini sikap pasif camat terhadap semrawutnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi badan jalan Simprug hingga Stasiun Poris ikut memicu kecaman keras dari lembaga bantuan hukum.

Dua persoalan krusial yaitu dugaan pelanggaran regulasi pengadaan barang/jasa serta pembiaran fasilitas publik dinilai menjadi cermin buruknya akuntabilitas dan efektivitas kepemimpinan di wilayah tersebut. Proyek Rp523 Juta ditenggarai tabrak aturan pengadaan

Sorotan pertama mengarah pada paket pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dan Pemeliharaan Gedung Kelurahan berpagu anggaran Rp523.253.017 dari APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 61060537, paket ini tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL).

Penetapan ini dinilai menabrak aturan mendasar, mengingat regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah—termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025—membatasi metode PL maksimal sebesar Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi, serta Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya.

Janggal eksekusi Oktober, pengumuman RUP desember. Tak hanya persoalan batas nilai pagu, kronologi administrasi proyek ini juga memantik kecurigaan publik atas dugaan manipulasi perencanaan. Tertera pada Oktober 2025 hingga Desember 2025. Tanggal pengumuman RUP: baru diumumkan pada 1 Desember 2025 pukul 09.07 WIB.

Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan kritis, apakah proyek telah dikerjakan dan ditunjuk penyedianya sebelum diumumkan secara resmi, ataukah terjadi penyelarasan data paksa di akhir tahun anggaran?

Merespons indikasi penyimpangan tersebut, Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Banten resmi melayangkan surat klarifikasi bernomor 033KLAR/DPW-KITA-PD/X/2026 kepada Camat Batuceper pada Jumat (16/10/2026).

  • KITA-PD menuntut kejelasan atas 5 poin utama. Dasar hukum dan struktur paket. Apakah anggaran dipecah (splitting) atau dijalankan sebagai paket tunggal.
    Proses penunjukan, rekam jejak penyedia, nilai penawaran, serta dokumen negosiasi.
  • Detail Rincian: Rincian pekerjaan pada 7 kelurahan target, lengkap dengan spesifikasi teknis dan Bill of Quantities.
    Bukti fisik dan BAST dokumen progress (0%, 50%, 100%) dan Berita Acara Serah Terima.
    Anomali jadwal, penjelasan logis terkait pengumuman RUP yang mendahului eksekusi kontrak.

“Penilaian atas kepatuhan pengadaan harus didasarkan pada dokumen perencanaan, proses pemilihan, hingga realisasi di lapangan. Kami meminta penjelasan resmi agar publik tidak disuguhkan praktik pengadaan yang remang-remang,” tegas Dedi Heryanto, Ketua DPW Banten LSM KITA-PD.

Selain itu, KITA-PD mendesak pembukaan secara transparan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, A.P., periode 2024 dan 2025 untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan (conflict of interest). KITA-PD memberikan tenggat waktu 10 hari kerja bagi pihak kecamatan untuk merespons.

Pembiaran PKL Simprug–Poris, LBH BONGKAR kecam pasifnya Satpol PP dan Camat. Belum usai kegaduhan anggaran, keluhan publik kembali mencuat terkait penataan ruang jalan. Maraknya keberadaan lapak PKL liar yang mengokupasi bahu dan badan jalan dari depan Perumahan Simprug hingga arah Stasiun Poris dinilai memicu kemacetan parah serta merampas hak pejalan kaki.

Hasil pantauan warga pada Jumat malam (16/10/2026) menunjukkan pedagang bebas menggelar lapak di dua sisi jalan tanpa ada tindakan penertiban yang nyata dari pihak kecamatan maupun Satpol PP Kota Tangerang. Bentuk pembiaran pelanggaran hukum”. Kondisi ini memicu reaksi keras dari LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat). Sekretaris Umum LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mengkritik tajam sikap apatis aparat penegak Perda di wilayah Batuceper.

“Jalan raya adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki, bukan lokasi jualan liar yang memakan badan jalan. Jika fungsi jalan terus dialihkan tanpa ada tindakan tegas, ini bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar aturan hukum ketertiban umum,” ujar Irwansyah, S.H., (19/10/26).

LBH BONGKAR mendesak Camat Batuceper dan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk segera turun ke lokasi melesakkan penertiban yang tegas namun humanis, sekaligus memberikan solusi relokasi yang bijak agar ketertiban jalan raya dapat kembali dipulihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterbukaan maupun tanggapan resmi secara tertulis dari pihak Kecamatan Batuceper baik mengenai penggunaan metode Pengadaan Langsung senilai Rp523,25 juta maupun langkah konkrit penataan kawasan Simprug–Poris.

Dua persoalan paralel ini menempatkan transparansi dan integritas jajaran Pemcam Batuceper pada titik nadir. Publik Kota Tangerang kini menanti langkah nyata, bukan sekadar alibi administrasi atau pembiaran yang berlarut-larut. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal PKL Simprug–Poris, LBH BONGKAR Kecam Pembiaran Camat Batu Ceper!

17 October 2026 - 08:38 WIB

Akselerasi Target 100 Hari Kapolri, Irjen Pol. Roma Hutajulu Pimpin Penjabaran Program Prioritas di Posko PBM

16 October 2026 - 16:09 WIB

Proyek Tanggul Rp2,9 Miliar di Pasar Kemis Retak-Retak, Kabid SDA DBMSDA Membisu

15 October 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB

14 October 2026 - 20:33 WIB

Sestama BNPB Rustian Selesai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan

14 October 2026 - 17:30 WIB

Trending on News