JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara resmi melakukan perombakan jajaran pejabat tinggi madyandi lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu rotasi krusial yang menyita perhatian adalah pergantian posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu dari Robert Leonard Marbun kepada Astera Primanto Bhakti.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Menkeu Suahasil Nazara di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026).

Astera Primanto Bhakti yang akrab disapa Prima sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dengan dilantiknya Prima sebagai Sekjen, posisi pimpinan birokrasi utama Kemenkeu kini resmi berganti.
Rotasi etelah 7 bulan masa jabatan, pergantian ini mengakhiri masa jabatan Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu yang terbilang singkat, yakni sekitar tujuh bulan. Sebagai catatan, Robert Marbun sebelumnya dilantik sebagai Sekjen Kemenkeu oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Maret 2026 lalu.
Dalam pengarahannya, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas tinggi bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia menyampaikan harapan agar seluruh pimpinan madya yang diambil sumpahnya dapat menjalankan tugas dan amanah negara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan porsi tanggung jawab masing-masing.
Daftar pejabat tinggi madya lain yang dilantik selain merombak posisi Sekjen, Menteri Keuangan juga melantik sejumlah pejabat tinggi madya lainnya guna memperkuat struktur tata kelola keuangan negara.
– Tri Budhianto dilantik sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan (mengisi posisi yang ditinggalkan Astera Primanto Bhakti).
- Nufransa Wira Sakti resmi diangkat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Neilmaldrin Noor dipercaya mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak.
- Hidayat Amir dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Intensional.
Langkah penyegaran birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan ini diharapkan mampu mendorong akselerasi kinerja penyerapan anggaran, efektivitas perimbangan keuangan pusat-daerah, serta pengawasan perpajakan yang lebih ketat ke depan. (**)










