JAMBI — Polemik pemblokiran ribuan sertifikat hak milik tanah milik warga Kota Jambi memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus pemblokiran sebanyak 5.506 sertifikat tanah yang telah berlarut-larut selama enam tahun tersebut kini mendapatkan perhatian serius dari Badan Anggaran / Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Dalam pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin (19/10/2016), Anggota BAM DPR RI, Adian Y. Napitupulu, menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan penyimpangan dan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dalam perkara ini.

Desakan penindakan hukum, Adian secara terbuka dan tegas meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak BPN Kota Jambi yang diduga bermain dalam sengketa tanah masyarakat.
“Pak Kapolda, Pak Kejati, tangkap saja. Mereka menjual aset yang bersengketa kok,” tegas Adian Napitupulu di hadapan jajaran pejabat dan aparat yang hadir dalam audiensi tersebut.
Enam tahun rarga terombang-ambing. Sengketa pemblokiran massal ini telah merugikan ribuan warga Kota Jambi yang tidak dapat memanfaatkan hak atas tanah mereka selama lebih dari enam tahun. Dugaan adanya keterlibatan oknum pertanahan yang membiarkan atau bahkan memanfaatkan aset bersengketa kini menjadi sorotan utama publik.
Desakan dari legislator Senayan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati Jambi dan Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di tubuh BPN Kota Jambi demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (**)










