TANGERANG — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Jalan K.H. Hasyim Ashari, Cipondoh, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp10.896.572.000, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang didanai melalui APBD Banten 2026 ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaikan spesifikasi teknis konstruksi.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan di lapangan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ditemukan sejumlah fakta mencengangkan yang memperkuat dugaan pelanggaran serius dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Pemasangan U-Ditch di atas lumpur. Saluran beton pracetak (U-ditch) ditumpuk begitu saja di atas galian yang tergenang air hitam pekat dan lumpur tanpa metode dewatering maupun pemadatan dasar sesuai standar.
Dikhawatirkan menjadi sarang penyakit. Alih-alih mengatasi banjir, proyek ini justru menciptakan kubangan air baru di sepanjang jalur utama akibat ketidakjelasan elevasi dan kemiringan aliran, yang berpotensi menjadi sarang jentik nyamuk.
Ukuran dan galian tidak seragam. Hasil investigasi lapangan mendapati bahwa dimensi ukuran u-ditch serta kedalaman galian tidak seragam. Saat peninjauan, tidak ditemukan satupun pengawas proyek baik dari pihak Dinas maupun dari pihak kontraktor pelaksana di lokasi.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diabaikan secara masif. Lubang galian dibiarkan menganga tanpa barikade pengaman atau rambu yang memadai, membahayakan pengguna jalan terutama pada malam hari.
Dampak buruk proyek ini dirasakan langsung oleh warga dan para pelaku usaha lokal. Aktivitas ekonomi lumpuh total karena akses tertutup galian yang dibiarkan terbuka.
> “Kami sama sekali tidak pernah mendapat sosialisasi. Warung saya mati total karena terhalang galian yang dibiarkan menganga. Coba lihat, U-ditch dipasang begitu saja di dalam air. Airnya tidak mengalir ke mana-mana, cuma jadi kolam sarang nyamuk,” keluh salah seorang warga di lokasi.
Menanggapi carut-marut ini, Irwansyah SH, Sekretaris Umum LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat), angkat bicara keras. Ia menyebut telah terjadi pelanggaran serius yang sistematis mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di jalan K.H. Hasyim Ashari ini, nilai Kontrak nya Rp10.896.572.000 APBD Provinsi Banten 2026. Dengan nomor kontrak: 600.1.8/166/SPK/RPDRJ-KHHA/BBM/DPUPR/2026
Kontraktor lelaksana: CV Agung Putra Jaya Abadi, dan konsultan pengawas: PT Bighi Konsultan Prakasa. Waktu pelaksanaan 173 hari kalender sejak 26 Juni 2026).
Publik dan LBH BONGKAR mendesak Kepala DPUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., agar tidak hanya duduk manis menerima laporan “asal bapak senang” dari bawahannya. DPUPR Banten dituntut untuk bersikap tegas.
“Kami meminta Ispektorat dan APH memeriksa kesesuaian proyek dengan spesifikasi teknis umum. Dan menghentikan sementara proyek dan membongkar ulang instalasi beton yang cacat metode,” kata Irwansyah.
Memberikan sanksi tegas kepada CV Agung Putra Jaya Abadi selaku kontraktor pelaksana dan PT Bighi Konsultan Prakasa selaku konsultan pengawas sebelum anggaran negara terbuang sia-sia. (**)














