Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Jaksa Agung Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Upaya Pencegahan Korupsi

badge-check


					aksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024 Perbesar

aksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024

Burhanuddin Serukan Pentingnya Sinergi untuk Indonesia Bebas Korupsi di 2045

BeritaTransformasi – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024. Dalam acara bertema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” para Menteri, Kepala Daerah, serta unsur FORKOPIMDA dari seluruh Indonesia turut hadir, menunjukkan komitmen bersama dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Narkoba

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyoroti kedelapan misi “Asta Cita” yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Burhanuddin menekankan bahwa salah satu misi utama adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi dengan prioritas pada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan misi ini dengan penuh profesionalitas dan integritas,” ungkap Burhanuddin.

Peran Sentral Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Korupsi

Burhanuddin menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung langkah pencegahan korupsi. Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada awal 2024, yang turun dari peringkat 100 menjadi 115 dengan skor stagnan di angka 34, menjadi salah satu perhatian serius Kejaksaan. Presiden RI bahkan menyebutkan kebocoran anggaran negara yang mencapai 30% di berbagai sektor, seperti belanja nasional dan penerimaan negara.

Kasus Korupsi Berdampak pada Masyarakat

Dalam paparannya, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah berupaya keras memberantas korupsi di sektor-sektor yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat, seperti korupsi pada minyak goreng, impor garam, gula, serta kasus pengelolaan dana investasi negara seperti ASABRI dan JIWASRAYA. “Kejaksaan memiliki peran penting dalam menjamin pengelolaan negara yang amanah dan transparan,” ujar Burhanuddin.

Penerapan Nilai Anti Korupsi dalam Kehidupan Sehari-hari

Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas yang perlu tertanam dalam diri setiap aparatur negara sebagai upaya awal mencegah korupsi. Ia juga mengimbau pimpinan unit kerja pemerintahan untuk meneladani sikap anti korupsi demi menjadi panutan di lingkungannya.

“Mulailah pencegahan korupsi dari diri sendiri dan lingkungan kerja masing-masing,” katanya.

Pencegahan dan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan juga melakukan pendekatan preventif dalam pemberantasan korupsi melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir perilaku koruptif di berbagai daerah, sekaligus menciptakan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Di sisi lain, Kejaksaan kini menerapkan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi, yakni berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan menelusuri dan menyita aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan upaya ini, Kejaksaan tidak hanya mengincar pelaku, namun juga berusaha mengembalikan hak-hak negara yang hilang.

Jaksa Agung berharap Rapat Koordinasi Nasional ini dapat memperkuat sinergi antara instansi pemerintah, khususnya FORKOPIMDA, dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah masing-masing. Burhanuddin optimis dengan kerjasama yang kuat, Indonesia akan menjadi bangsa yang maju, adil, dan makmur, sesuai visi Indonesia Emas Tahun 2045, terbebas dari korupsi. (Muzer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemenang Lelang Wilayah Kerja Migas 2026: Keuntungan Strategis atau Konflik Kepentingan?

19 September 2026 - 08:18 WIB

Penggeledahan Kementerian ATR/BPN: KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Tiga Ruang Dirjen

19 September 2026 - 08:16 WIB

Evaluasi Internal Kemenhub: Menhub Dudy Purwagandhi Copot Dirjen Hubla

19 September 2026 - 08:06 WIB

Pemberantasan Rokok Ilegal Melonjak 60 Persen, Bea Cukai Amankan 1,124 Miliar Batang

18 September 2026 - 21:50 WIB

Kasus Suap SHGB Rp106,3 Miliar: KPK Tentukan Status Hukum 8 Tersangka, Kakantah Tangerang Masih Saksi

18 September 2026 - 06:41 WIB

Trending on News