Menu

Dark Mode
 

News

Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Banyuasin: Menguras Puluhan Miliar APBD demi Liburan Berkedok Tugas Negara


					Skandal Perjalanan Dinas Fiktif Banyuasin: Menguras Puluhan Miliar APBD demi Liburan Berkedok Tugas Negara Perbesar

BANYUASIN, SUMSEL – Syahwat plesiran berkedok tugas negara tampaknya masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti mentalitas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, uang rakyat bernilai puluhan miliar rupiah justru dijadikan “bancakan” melalui modus manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Tak tanggung-tanggung, Pemkab Banyuasin menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp66.272.879.931,00 untuk pos Belanja Perjalanan Dinas. Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp35.178.170.746,00 (53,08%).

Namun, di balik angka realisasi tersebut, tersimpan praktik lancung yang melibatkan gerombolan oknum pejabat di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ali Sopyan, aktivis Relawan Rakyat Membela Prabowo. Ia mengutuk keras ketidakberesan pengelolaan keuangan daerah ini.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Ketika masyarakat butuh pembangunan, anggaran justru habis untuk membiayai perjalanan dinas yang manipulatif dan tidak sesuai ketentuan,” tegas Ali Sopyan.

Anatomi modus operandi, mengakali Hari, memalsukan kehadiran. Hasil audit mendalam melalui prosedur konfirmasi silang ke instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan pihak hotel membongkar dua modus utama yang digunakan para oknum pejabat untuk menguras kas daerah.

Modus “Aji Mumpung” (Aktivitas Pribadi Berkedok Tugas). Pada 4 SKPD, sebanyak 172 pelaksana perjalanan dinas sengaja memperpanjang durasi Surat Tugas (ST) demi kepentingan personal. Fakta Lapangan, Instansi tujuan mengonfirmasi bahwa agenda kedinasan senyatanya hanya berlangsung 1 hari dengan durasi kurang dari 8 jam.

Oknum pejabat sengaja meminta durasi ST lebih dari satu hari. Sisa hari tersebut digunakan untuk agenda pribadi (liburan/keperluan non-dinas), namun mereka tetap melakukan klaim penuh (full claim) untuk uang harian, hotel, dan uang representasi. Modus ini menguapkan uang negara sebesar Rp485.941.700,00.

Modus “Hantu” (Klaim Fiktif Tanpa Berangkat). Nafsu koruptif yang lebih vulgar ditemukan pada 10 SKPD. Sebanyak 125 pelaksana perjalanan dinas terbukti tidak pernah berangkat sama sekali ke kota tujuan. Tragisnya, mereka tetap menyetorkan dokumen pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan uang negara. Saat dikejar bukti kehadiran oleh tim pemeriksa, para pejabat ini “pucat pasi” dan tidak mampu menunjukkan dokumen apa pun. Modus penipuan mentah ini merugikan daerah sebesar Rp61.725.700,00.

Kebocoran anggaran dan titik hitung kerugian. Dari total temuan penyimpangan tersebut, proses pengembalian (penyetoran kembali) ke Kas Daerah telah dilakukan sebesar Rp431.887.000,00 selama proses penyusunan laporan. Namun, perwakilan rakyat dan birokrat tertinggi justru menjadi sarang terbesar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp115.780.400,00 yang mandek di dua instansi vital.

SKPD Pelanggar dan sisa kerugian yang belum dikembalikan. Sekretariat DPRD Banyuasin Rp105.640.400,00. Pelanggar terbesar; wakil rakyat yang seharusnya mengawasi anggaran justru menjadi pelaku utama pemborosan. Bagian Umum Setda Banyuasin Rp10.140.000,00. Jantung administrasi pemkab yang gagal memberi contoh kepatuhan hukum. TOTAL SISA Rp115.780.400,00, wajib segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Pelanggaran regulasi dan kelalaian yang terencana
Llesiran ilegal berkedok dinas ini secara telanjang telah menabrak rentetan aturan hukum, antara lain, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 141 ayat 1). Setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah. Klaim fiktif dan penggelembungan hari jelas merupakan pelanggaran hukum berat (kategori pemalsuan dokumen).

Perbup Banyuasin Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas. Menabrak asas Selektif (hanya untuk prioritas tinggi) dan asas Efisiensi. Aturan ini juga mewajibkan pengembalian uang negara jika hari pelaksanaan dinas berkurang (Pasal 14 ayat 5), yang sengaja diabaikan oleh para pelaku.

Investigasi ini bermuara pada satu kesimpulan: skandal ini terjadi akibat adanya kelalaian yang dipelihara. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) terbukti mandul dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertindak layaknya “tukang stempel” yang meloloskan verifikasi berkas tanpa mempedulikan keabsahan fisik di lapangan.

Meskipun Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), publik tidak boleh meleng. Tindakan administratif berupa pengembalian uang hanyalah obat penurun panas, bukan penyembuh penyakit.

Sanksi disiplin berat harus dijatuhkan kepada para PPK, PPTK, dan Kepala SKPD yang lalai. Jika sisa kerugian sebesar Rp115,7 juta khususnya di Sekretariat DPRD tidak segera dikembalikan, aparat penegak hukum (Kejaksaan/Tipikor Polres) harus segera masuk untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi materiil. Uang rakyat bukan modal pesiar para pejabat! (*)

Editor: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo Beri Ultimatum Keras: Copot Pimpinan Bea Cukai yang Tidak Becus!

22 May 2026 - 19:31 WIB

Urus Adminduk Kini Lebih Nyaman: Kadis Dukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online “Sobat Dukcapil”

15 May 2026 - 12:34 WIB

Dispora Kota Tangerang Bungkam Terkait Dugaan Proyek Mangkrak GOR Nambo Senilai Rp1,4 Miliar

12 May 2026 - 12:36 WIB

Skandal “Pelesiran Gelap” ASN Disbudpar: Ketegasan Walikota Diuji atau Sekadar Formalitas?

28 April 2026 - 12:07 WIB

Pembangkangan ASN: Plesiran Ilegal ke Singapura, Wibawa Walikota Tangerang Dipertaruhkan

25 April 2026 - 18:20 WIB

Trending on News