TANGERANG – Pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Rumah sakit milik pemerintah tersebut diduga kuat melakukan pungutan liar dengan membebankan biaya Visum et Repertum (VeR) kepada pasien korban kejahatan.
Padahal, berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh biaya pemeriksaan forensik demi kepentingan peradilan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara alias cuma-cuma.
Kasus ini mencuat setelah Redaksi Media BeritaTransformasi.com melayangkan surat konfirmasi resmi nomor 035/Konf./BTF/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 kepada Direktur RSUD Kabupaten Tangerang.

Surat tersebut mempertanyakan dasar penarikan biaya sebesar Rp350.000 terhadap pasien atas nama Puan Syamsudin. Visum tersebut dilakukan secara resmi pada Jumat, 21 April 2026, berdasarkan rujukan hukum dari Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/900/IV/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi substantif yang transparan, pihak manajemen RSUD Kabupaten Tangerang justru terkesan buang badan dan berlindung di balik tameng prosedur birokrasi yang berbelit-belit.
Birokrasi “Satu Pintu” atau Ruwet? Jurnalis dilempar ke sana kemari. Berdasarkan bukti komunikasi yang dihimpun, saat jurnalis menagih jawaban tertulis, pihak RSUD justru melempar urusan dari satu pejabat ke pejabat lain. Pihak redaksi sempat diarahkan oleh dr. Rifki ke bidang HPI (Hukum, Publikasi, dan Informasi) di bawah dr. Hilwani. Namun, melalui saluran WhatsApp resmi, staf RSUD malah meminta jurnalis menghubungi nomor lain ke bagian Tata Usaha (TU) dengan dalih “pelayanan surat masuk satu pintu.”
“Kami tidak meminta konfirmasi ke tata usaha RSUD, tapi ke Direktur RSUD, dan surat konfirmasi sudah dikirimkan secara fisik. Apa urusan kami dengan teknis internal TU?” tegas Sabar Manahan Tampubolon, Pimpinan Redaksi BeritaTransformasi.com saat berbalas pesan dengan pihak RSUD.
Sabar mengingatkan bahwa berdasarkan aturan layanan publik (termasuk SP4N-LAPOR!), penyelenggara wajib menanggapi pengaduan atau konfirmasi tertulis paling lambat 14 hari kerja. Mengingat surat dikirim sejak 4 Mei 2026, batas waktu tersebut dinilai sudah kedaluwarsa tanpa ada iktikad baik berupa jawaban konkrit dari Direktur RSUD Kabupaten Tangerang.
LBH BONGKAR Angkat Bicara: “Ini Menindas Korban dan Melanggar KUHAP!” Sikap bungkam dan manajemen operasional RSUD Kabupaten Tangerang yang berbelit-belit ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum. Irwansyah, S.H., selaku Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat), angkat bicara dan mengecam keras tindakan oknum RSUD Kabupaten Tangerang.
> “Ini adalah bentuk kebobrokan pelayanan publik yang nyata! Menarik biaya visum dari korban kejahatan yang membawa rujukan resmi kepolisian jelas-jelas menindas masyarakat kecil yang sedang mencari keadilan. RSUD Kabupaten Tangerang ini institusi pemerintah, bukan perusahaan swasta komersial!” cetus Irwansyah, S.H. dengan nada geram, Sabtu 30 Mei 2026.
Lebih lanjut, Sekjen LBH BONGKAR ini membedah sejumlah aturan hukum fundamental yang diduga kuat telah dilanggar oleh pihak rumah sakit. Pasal 136 KUHAP Jo. Pasal 133 KUHAP Secara tegas menyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan demi kepentingan peradilan pidana ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015. Menegaskan bahwa biaya pemeriksaan peradilan pidana dibebankan pada APBN atau APBD, bukan kantong pribadi korban. Permenkes No. 37 Tahun 2014 Mengatur tentang koordinasi biaya pemeriksaan forensik agar tidak membebani masyarakat.
“Sikap RSUD yang berdalih soal ‘prosedur surat di Tata Usaha’ untuk menghindari pertanyaan media adalah gaya birokrasi usang yang tidak profesional. Publik berhak tahu ke mana aliran uang Rp350.000 yang ditarik dari pasien tersebut? Apakah ada dugaan kebocoran anggaran atau pungutan liar sistemik di RSUD ini?” cecar Irwansyah.
LBH BONGKAR mendesak Bupati Tangerang dan Dewan Pengawas RSUD untuk segera turun tangan memeriksa Direktur RSUD Kabupaten Tangerang beserta jajarannya. Jika ditemukan unsur kesengajaan mengabaikan undang-undang dan melakukan pungutan ilegal, maka kasus ini harus dibawa ke ranah hukum pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban resmi ataupun klarifikasi tertulis mengenai alasan penarikan biaya visum yang menabrak aturan negara tersebut. (Red)
Editor: Enjelina














