Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Dicoreng Dugaan Solar Ilegal, Proyek Vital Pengairan Sawah Bekasi Terpaksa Dihentikan Polisi

badge-check


					Dicoreng Dugaan Solar Ilegal, Proyek Vital Pengairan Sawah Bekasi Terpaksa Dihentikan Polisi Perbesar

BEKASI, JAWA BARAT – Proyek raksasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek (D.I Jatiluhur) senilai Rp 43.058.448.000,00 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak lumpuh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bergerak cepat menghentikan paksa aktivitas proyek yang digarap oleh PT Tirta Indo Karya tersebut akibat dugaan kuat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal (subsidi).

Langkah tegas Kepolisian ini dipicu oleh laporan valid dari masyarakat yang mengendus adanya kejanggalan dalam operasional logistik alat berat di lapangan. Meski garis polisi (police line) belum dibentangkan di lokasi, penyidik telah melakukan tindakan hukum terukur dengan menyita sejumlah barang bukti kunci.

“Benar, pengerjaan dihentikan. Kunci alat berat, operator ekskavator, sopir pengangkut solar, serta barang bukti berupa 1 jeriken sampel solar telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif,” ungkap salah seorang warga setempat yang menyaksikan langsung proses penindakan di lokasi, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan data papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek vital ini dibiayai oleh negara melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak: HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 30 Maret 2026. Proyek yang ditargetkan rampung dalam 210 hari kalender ini juga berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO.

Penggunaan BBM non-industri (ilegal) pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini jelas memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari konsultan supervisi dan instansi terkait (BBWS Citarum). Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penyelewengan subsidi energi, tetapi juga mencoreng transparansi proyek strategis nasional yang bertujuan mendukung ketahanan pangan lokal di wilayah Sindangjaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi, pelaksana proyek dari PT Tirta Indo Karya, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait sejauh mana proses hukum dan status hukum para kru yang diamankan.

Masyarakat mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, mengingat proyek ini merupakan sarana vital bagi pengairan lahan pertanian masyarakat Bekasi yang tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik koruptif dan ilegal. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

12 Tahun Menanti Keadilan, Said Iqbal Sambangi Pekerja PT JABATEX Kota Tangerang

25 August 2026 - 11:50 WIB

Polda Metro Jaya Meluruskan Status Rekening Aktivis Supriyono “Botok”

24 August 2026 - 14:30 WIB

Instruksi Presiden Prabowo, Mentan Amran Terjunkan Bantuan Darurat 6.800 Ton Beras ke NTT

22 August 2026 - 08:06 WIB

Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru: KPK Gelar OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Beserta 13 Orang Turut Diamankan

21 August 2026 - 11:30 WIB

MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas: SEMA No. 4/2026 Pulihkan Kepastian Hukum dan Hak Terdakwa

20 August 2026 - 10:58 WIB

Trending on News