JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (15/9/2026) malam.
Langkah ini diambil menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) yang berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.

Para tersangka bakal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Di antara jajaran tersangka yang ditahan terdapat Dirjen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kab. Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Sorotan publik dan status Kakantah Tangerang. Di tengah penetapan 8 tersangka tersebut, status Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, memicu sorotan publik. Tardi yang turut diamankan dalam OTT hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
KPK menjelaskan bahwa perbuatan Tardi sejauh ini masih terindikasi sebagai gratifikasi yang membutuhkan pendalaman serta alat bukti tambahan, sehingga status hukumnya masih berpotensi berubah seiring berkembangnya penyidikan, (16/9/26).
Penetapan status saksi ini menuai ragam reaks publik jugai netizen di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan batasan hukum antara indikasi gratifikasi dan tindak pidana korupsi, sementara yang lain menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu.










