URABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Siti Kholijah, Collection Agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember periode 2021–2023.
Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,4 miliar.

Dalam modus operandinya, Siti mengumpulkan KTP dan KK warga tanpa memastikan apakah mereka memiliki usaha yang sah. Warga kemudian difoto seolah-olah memiliki usaha, sementara dokumen pengajuan kredit direkayasa.
Mayoritas warga yang menandatangani dokumen tersebut adalah warga buta huruf yang tidak diberi penjelasan maupun kesempatan untuk membaca.
Sebagai imbalan, warga yang namanya dicatut sebagai debitur fiktif hanya diberi uang sekitar Rp1 juta dengan dalih bantuan sosial. Setelah dana KUR cair, seluruh buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Siti untuk kepentingan pribadi.
Melalui PT Ternak Maharani, tersangka mengajukan 98 debitur dengan total pencairan Rp4,252 miliar. Sementara lewat PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan nilai pencairan Rp1,893 miliar. Perbuatan Siti secara khusus menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,14 miliar, yang menjadi bagian dari total kerugian kasus KUR tersebut.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan MFH (Pemimpin Kantor Cabang Bank di Jember periode 2021–2023) beserta tiga Collection Agent lainnya sebagai tersangka.
Dari tangan MFH, penyidik menyita uang tunai Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor guna pemulihan kerugian negara.
Siti Kholijah dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan kini resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2026. (**)














