JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/26).
Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi mengenai penangkapan pucuk pimpinan perusahaan pengembang properti skala besar tersebut.

“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penindak KPK total mengamankan 17 orang dari berbagai latar belakang pejabat hingga pihak swasta. Beberapa nama kunci yang turut ditangkap di antaranya:
Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) — Politikus Partai Golkar. Arif Sugiyanto — Eks Bupati Kebumen.
Sorotan terhadap pelayanan pertanahan. Penangkapan yang melibatkan jajaran Kementerian ATR/BPN serta pimpinan perusahaan properti kelas atas ini kembali menyoroti tata kelola perizinan pertanahan di berbagai daerah.
Meskipun perkara OTT yang melibatkan Presdir PT Summarecon Agung Tbk berfokus pada pengurusan HGB wilayah Bogor, penindakan tegas KPK ini dinilai menjadi alarm keras bagi instansi pertanahan lainnya di daerah penyangga Jakarta, termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang.
Sebagai salah satu wilayah dengan laju pertumbuhan properti dan industri yang sangat cepat, Kantah Kota Tangerang dituntut untuk menjaga transparansi penuh serta memperketat pengawasan terhadap seluruh proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikasi tanah guna mencegah praktik suap maupun penyalahgunaan wewenang serupa.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami peran serta pihak-pihak yang terjaring untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam. (**)










