JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Penetapan ini menambah panjang daftar dugaan skandal pengurusan izin lahan di wilayah Jawa Barat yang melibatkan penyelenggara negara hingga pihak swasta.
Daftar 8 Tersangka yang Ditetapkan KPK.

- Sontang Coin Manurung – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- Fahd El Fouz Arafiq – Politisi Partai Golkar
- Adrianto Pitoyo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon
- Arif Sugianto – Mantan Wakil Bupati Kebumen, Jawa Tengah. Muhamad Fakhry. Erwin. Rizal Pahlevi
- Lampri – Kepala Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
Penetapan status tersangka terhadap delapan orang dalam kasus tersebut resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 15 September 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026 dan menyelesaikan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret nama-nama pejabat pertanahan serta jajaran direksi swasta dalam pengurusan legalitas aset tanah berskala besar. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak lain yang berpotensi terlibat. (*)










