JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Dalam keterangannya, Febrie menegaskan rekam jejak integritasnya selama lebih dari tiga dekade bertugas di korps adhyaksa. Ia mengklaim bahwa selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah sekalipun dijatuhi sanksi hukuman, diperiksa, maupun dilaporkan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.
Proses hukum atas kasus tuduhan pemerasan dan TPPU ini kini resmi bergulir ke tahap berikutnya setelah pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. (**)














