Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke Jakarta


					Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, mengumumkan pemindahan penahanan tiga oknum hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara terpidana Ronald Tannur Perbesar

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, mengumumkan pemindahan penahanan tiga oknum hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara terpidana Ronald Tannur

Langkah Tegas Kejaksaan Agung dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Hakim

BeritaTransformasi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, mengumumkan pemindahan penahanan tiga oknum hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara terpidana Ronald Tannur. Tersangka HH, ED, dan M dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

Pemindahan dan Penahanan di Lokasi Berbeda

Menurut Harli Siregar, setelah tiba di Jakarta, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). “Tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Harli.

Pemeriksaan Lanjutan untuk Memperkuat Bukti

Selain ketiga hakim, penyidik juga memeriksa tersangka ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, di Jakarta. Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur, dan ET, ayah Ronald Tannur. Sementara itu, Ronald Tannur sendiri diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.

Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi. “Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang melibatkan para tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR,” tambah Harli.

Komitmen Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Pemindahan dan penahanan para tersangka di lokasi yang berbeda menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi secara serius dan transparan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia. (Muzer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sengkarut Dana BOS Rp9 Miliar SMAN 12 Kab. Tangerang: Sekolah Irit Bicara, Publik Desak Audit Investigasi Kepala Inspektorat

9 June 2026 - 13:42 WIB

BADAI OTT DI MUARA ENIM: Bupati dan 10 Orang di Tangkap KPK

8 June 2026 - 22:12 WIB

Menjemput Masa Depan: Hangatnya Perjuangan Orang Tua dan Siswa dalam SPMB 2026 di Tangerang dan Banten

8 June 2026 - 10:19 WIB

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Hitung Kerugian Negara, Angka Berpotensi Fantastis!

7 June 2026 - 13:18 WIB

Bau Menyengat Anggaran Pendidikan: LMB Desak SMAN 12 Kabupaten Tangerang Bongkar LPJ Dana BOS Senilai Rp9 Miliar!

6 June 2026 - 13:25 WIB

Trending on Hukum