TANGERANG – Alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 31 Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam dari elemen masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten (LMB) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik sekaligus klarifikasi terkait dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan data dokumen resmi dengan nomor surat 065/PI/DANA BOS SMPN 31 KAB.TNG/2026, LSM LMB menuntut transparansi penuh atas penggunaan Dana BOS SMPN 31 Kabupaten Tangerang lintas tahun anggaran, mulai dari tahun 2023 hingga tahap awal tahun 2026.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa SMPN 31 Kabupaten Tangerang menerima gelontoran Dana BOS dengan nilai yang sangat fantastis setiap tahunnya. Berikut adalah rincian dana yang mengalir ke sekolah tersebut:
Tahun 2023 Tahap 1 Rp549.260.000, Tahap 2 Rp549.260.000,. Tahun anggaran 2024 Tahap 1 Rp555.165.000, Tahap 2 Rp555.165.000,. Tahun anggaran 2025 Tahap 1 Rp556.920.000,. Tahap 2 Rp556.920.000,. Tahun anggaran 2026 Tahap 1 Rp556.920.000,.
Total akumulasi dana yang dipertanyakan menyentuh angka lebih dari Rp3,8 Miliar. Anggaran sebesar ini seharusnya mampu mendongkrak mutu pendidikan secara signifikan, namun berpotensi menjadi bumerang jika tidak dikelola secara akuntabel,” ungkap Lis Sugianto S.H., Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (9/6/26).
LSM cium aroma ketidakberesan pada 9 komponen pembiayaan. Lis Sugianto, menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada fungsi pengawasan masyarakat (social control) guna mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
LMB menuntut pihak sekolah membuka dokumen krusial ke publik. Mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), hingga dokumen pengadaan barang/jasa (SIMPLAH).
Secara khusus, LSM LMB mencium adanya kejanggalan dan meminta klarifikasi mendalam atas 9 komponen penggunaan anggaran di SMPN 31 Kabupaten Tangerang, antara lain:
- 1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
5. Administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
9. Komponen penggunaan lainnya yang tercantum dalam laporan Dana BOS.
LMB juga mendesak kepala sekolah menjelaskan jika ditemukan adanya jurang pemisah (discrepancy) antara apa yang direncanakan, direalisasikan, dan yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada pihak humas SMPN 31 Kabupaten Tangerang melalui pesan singkat. Namun, pihak sekolah tampaknya masih memilih untuk bungkam dan belum memberikan respons, bantahan, maupun klarifikasi resmi terkait surat tuntutan transparansi yang dilayangkan oleh masyarakat tersebut.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, institusi pendidikan yang menggunakan uang negara (APBN) wajib hukumnya bersikap transparan. Sikap diam dari pihak manajemen sekolah tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan Dana BOS SMPN 31 Kabupaten Tangerang?
Apakah ada yang sengaja disembunyikan? Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan menunggu itikad baik dari Kepala SMPN 31 Kabupaten Tangerang untuk memberikan ruang klarifikasi demi tegaknya transparansi pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang. (Red)














