TANGERANG – Anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah kembali menjadi sorotan tajam elemen masyarakat. Kali ini, giliran pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 31 Kabupaten Tangerang yang dibidik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten (LMB).
Surat permohonan informasi publik dan klarifikasi bernomor 056/PI/DANA BOS SMAN 31 KAB.TNG/2026 secara resmi telah dilayangkan ke meja Kepala Sekolah. Langkah kritis LMB ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik: Apakah ada yang disembunyikan dalam tata kelola keuangan di SMAN 31 Kabupaten Tangerang?

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, jumlah Dana BOS yang mengalir ke sekolah tersebut selama kurun waktu empat tahun terakhir (2023–2026) menyentuh angka yang sangat fantastis. Berikut adalah rincian dana per tahap yang kini tengah dipertanyakan transparansinya:
Tahun Anggaran 2023 Tahap 1Rp329.935.000, Tahap 2 Rp329.935.000,. Tahun Anggaran 2024 Tahap 1 Rp602.490.000,. Tahap 2 Rp602.490.000,. Tahun Anggaran 2025 Tahap 1 Rp557.190.000,. Tahap 2 Rp556.794.719,. Tahun Anggaran 2026 Tahap 1 Rp542.845.000,.
Dengan total anggaran kumulatif mencapai miliaran rupiah, wajar jika publik menuntut laporan yang terang benderang. Ketua Umum LMB, Lis Sugianto, menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada fungsi kontrol sosial masyarakat guna mencegah potensi tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Tidak main-main, investigasi masyarakat ini menyasar dokumen-dokumen vital yang selama ini kerap dianggap sebagai “kotak hitam” atau rahasia internal sekolah. SMAN 31 Kabupaten Tangerang kini didesak untuk membuka dokumen dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, meliputi:
- Dokumen Perencanaan: Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari tahun 2023 hingga 2026, termasuk berita acara rapat penyusunan yang melibatkan tim BOS sekolah.
- Dokumen Pelaksanaan dan Pajak: Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Bank, hingga bukti setoran pajak atas kegiatan yang didanai uang negara tersebut.
- Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kontrak kerja, Purchase Order, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga daftar vendor/penyedia pihak ketiga yang kecipratan proyek Dana BOS.
- Dokumen Aset: Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk memastikan ke mana fisik barang dari uang rakyat tersebut bermuara.
Lebih jauh lagi, LMB mengendus adanya kejanggalan atau ketidaksesuaian pada beberapa pos belanja sekolah. Beberapa komponen penggunaan anggaran secara spesifik diminta untuk diklarifikasi. Anggaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- 1. Pengembangan perpustakaan serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
2. Kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan asesmen/evaluasi.
3. Belanja administrasi kegiatan sekolah.
4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebuah pos anggaran yang kerap menjadi celah empuk terjadinya penggelembungan dana ( mark-up).
“Kami juga memohon penjelasan apabila terdapat perbedaan antara perencanaan, realisasi, maupun pelaporan penggunaan Dana BOS pada masing-masing tahap dan tahun anggaran tersebut,” tulis Lis Sugianto dalam suratnya, (9/6/26)
Sikap menutup-nutupi informasi keuangan publik jelas menabrak aturan hukum. SMAN 31 Kabupaten Tangerang kini terikat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Surat permohonan ini pun tidak main-main karena telah ditembuskan ke sejumlah instansi pengawas papan atas, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, hingga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
Publik kini menunggu: Apakah Kepala SMAN 31 Kabupaten Tangerang akan bersikap ksatria, transparan, dan mematuhi UU KIP dengan membuka dokumen-dokumen tersebut? Ataukah mereka akan memilih bungkam dan membiarkan spekulasi liar mengenai adanya “permainan” anggaran semakin menguat? Hukum telah menetapkan batas waktu tanggapan. Bola panas kini berada di tangan pihak sekolah. *(Tim)*














