MARTAPURA, SUMSEL — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur. Langkah tegas ini diambil setelah penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik kejaksaan yang mengenakan rompi khusus menggeledah berbagai ruangan kerja di kantor KPU OKU Timur guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Enam (6) Jam penggeledahan, ratusan dokumen dan laptop disita. Penggeledahan maraton yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut membuahkan hasil signifikan. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur melalui Kasi Pidsus, Hafiezd, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan ratusan barang bukti penting yang dikemas ke dalam 6 boks besar dan 3 boks kecil.
Adapun rincian barang bukti yang disita oleh pihak kejaksaan meliputi, 239 dokumen penting terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dan penggunaan anggaran. 2 unit perangkat laptop yang diduga berisi data-data krusial. 2 unit alat komunikasi (handphone) untuk keperluan digital forensik.
“Seluruh barang bukti yang kami amankan dari penggeledahan ini akan segera dipelajari, dipilah, dan didalami lebih lanjut. Dokumen serta barang elektronik ini memegang peranan penting untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar pihak Kejari OKU Timur usai penggeledahan, Senin 8 Juni 2026..
Menuju penetapan tersangka, pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat anggaran yang dialokasikan untuk pesta demokrasi Pilkada 2024 merupakan dana rakyat yang nilainya sangat fantastis. Dengan disitanya ratusan dokumen dan alat digital tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman materiil serta menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi terkait.
Kejari OKU Timur memastikan bahwa proses penegakan hukum ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik kini menanti langkah kejaksaan berikutnya untuk mengungkap siapa saja aktor intelektual dan oknum yang bertanggung jawab di balik dugaan korupsi dana hibah KPU OKU Timur tersebut. (*)














