JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Noel dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Selain hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa. Berikut adalah rincian hukuman kompensasi yang harus dipenuhi:
- – Denda Pidana. Noel dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta.
– Ketentuan Sita Aset: Jika denda tersebut tidak dibayarkan, kekayaan atau aset milik Noel dapat disita dan dilelang oleh negara untuk melunasi denda tersebut.
– Tuntutan sebelumnya, Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,435 miliar.
Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan draf tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Kendati demikian, vonis ini menegaskan status hukum Noel dalam perkara yang menyeret namanya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan. ( *)










