TANGERANG, BTF – Keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri oli palsu beromzet ratusan juta rupiah di kawasan Cengkareng kembali memicu sorotan tajam publik, Selasa 1 September 2026.
Di saat aparat tetangga bergerak cepat mengamankan lima ton oli bekas yang diolah kembali, aktivitas serupa di wilayah hukum Tangerang justru disinyalir masih berjalan melenggang tanpa tersentuh hukum.

Fakta di lapangan menunjukkan dugaan beroperasinya pabrik pemalsuan pelumas merek ternama di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Meski sempat digerebek pada 2024, gudang tersebut dipantau tetap beraktivitas aktif memproduksi pelumas tiruan seperti Yamalube dan AHM Oil MPX hingga akhir Agustus 2026.
Dugaan aliran ‘Uang Pengondisian’ dan Keraguan wilayah Hukum, mengakibatkan lambannya tindakan penegakan hukum di kawasan Nerogtog memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Muncul dugaan adanya sistematisasi “uang koordinasi” yang dikelola oleh oknum tertentu untuk menutup mata jajaran kepolisian dari tingkat lokal hingga daerah.
Selain masalah dugaan manipulasi, ketidakjelasan batas wilayah hukum antara Polsek Pinang dan Polsek Cipondoh kerap dijadikan celah penanganan yang terkesan abu-abu dan lambat.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum cenderung tumpul ketika berhadapan dengan bisnis ilegal berskala besar. Masyarakat menunggu ketegasan Aparat.
Dampak peredaran pelumas palsu sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para pengguna kendaraan bermotor harian yang mengandalkan transportasi untuk mencari nafkah.
Penggunaan oli berkualitas buruk tidak hanya merusak mesin secara permanen, tetapi juga mengancam keselamatan berkendara.
Masyarakat kini mendesak Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah konkrit dengan menurunkan tim independen.
Pemeriksaan legalitas secara menyeluruh izin operasional dan status bangunan gudang di Nerogtog. Mengusut asal-usul bahan baku oli bekas serta jaringan distribusinya.
Menindak tegas pengelola gudang beserta oknum yang terbukti menerima aliran dana pengondisian. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan praktik ilegal, transparansi dan tindakan tegas di Kota Tangerang menjadi ujian nyata integritas penegak hukum di mata publik. (*)











