TANGERANG — Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) kini mendapat sorotan tajam publik. Rentetan laporan warga dan lembaga swadaya masyarakat mengenai berbagai indikasi pelanggaran perizinan mulai dari pembangunan komersial tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pemasangan tiang kabel udara ilegal tampak jalan di tempat tanpa ada tindakan tegas di lapangan.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam terkait komitmen penegakan hukum tata ruang dan ketertiban umum di Kota Tangerang. Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang secara eksplisit melarang pemasangan kabel jaringan utilitas baru secara udara dan mewajibkan penataan bawah tanah melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Namun, praktik pengangkangan aturan terus berulang.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, warga mendokumentasikan aktivitas pemasangan tiang dan kabel baru oleh salah satu provider internet di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh. Kendati bukti dan lokasi telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, kegiatan tersebut terkesan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa adanya penghentian maupun penyitaan aset ilegal.
Dugaan pembiaran pelanggaran PBG dan garis sempadan sungai. Tak hanya persoalan jaringan utilitas, sorotan keras juga tertuju pada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dan penegakan perizinan bangunan.
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat Dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi melayangkan surat klarifikasi bernomor 078/KLRF/KITA-PD/BTN/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 kepada DPMPTSP dan Satpol PP Kota Tangerang.
Surat tersebut menyoal dugaan penerbitan PBG atas nama PT Cipta Dimensi Baja Nusantara di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang. Bangunan komersial tersebut diduga berdiri di atas lokasi yang tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), sesuai Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 serta Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2012.
Pejabat Gakkum Satpol PP pilih bungkam. Sikap pasif institusi penegak Perda semakin memunculkan tanda tanya besar ketika konfirmasi yang diajukan insan pers dan masyarakat hingga Senin 31 Agustus 2026 tidak mendapatkan respon rasional.
Upaya konfirmasi bertubi-tubi yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon kepada Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakkum) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, tidak membuahkan hasil. Pesan laporan mengenai status lahan yang terindikasi kosong atau belum ber-HGB serta klarifikasi perizinan hanya dibaca tanpa ada penjelasan resmi maupun langkah penindakan nyata di lapangan.
Sikap bungkam dan pembiaran ini menguatkan persepsi publik akan adanya praktik tebang pilih atau dugaan pembiaran sistematis terhadap pelanggaran perizinan di Kota Tangerang. Jika pengawasan masyarakat dan LSM tidak lagi dihiraukan, lantas untuk siapa penegakan Perda Kota Tangerang ini diperuntukkan? (*)














