TANGERANG – Penetapan status hukum terhadap oknum operator dinas dan desa dalam kasus penyimpangan Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa) serta Siskeudes senilai Rp1,27 miliar belum sepenuhnya memuaskan dahaga keadilan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Penjeratan staf teknis dinilai hanya menyasar tingkat eksekutor, sementara pintu masuk pencairan anggaran pada struktur pemerintahan desa tetap berada di tangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), yaitu Kepala Desa.

Sejumlah pegiat anti-korupsi dan elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk mendalami dugaan keterlibatan seluruh Kepala Desa di wilayah yang terindikasi menikmati atau menyetujui mekanisme pencairan ganda tersebut.
Celah sistemik dan tanda tangan Kades. Dalam prosedur administrasi keuangan desa, seorang operator teknis tidak memiliki kewenangan otorisasi pencairan anggaran tanpa adanya rekomendasi, verifikasi, dan spesimen tanda tangan dari Kepala Desa serta Sekretaris Desa. Pemisahan peran ini dirancang sebagai mekanisme check and balance agar aliran dana kas desa tidak mengalami kebocoran.
Praktik pengkondisian kode rilis pencairan ganda pada aplikasi keuangan desa menuntut penelusuran lebih lanjut terkait aliran rekening kas desa. Jika dana masuk dan keluar dari rekening resmi desa, mustahil seorang Kepala Desa tidak menyadari adanya kelebihan saldo atau kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes.
Irwansyah SH. juga seorang aktivis dan Praktikum ini mendesak APH untuk melakukan audit menyeluruh dan penerapan pasal penyertaan. Desakan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh desa yang terindikasi terhubung dengan jaringan operator tersebut kian menguat.
“Publik menilai, apabila dalam proses pencairan ganda ini ditemukan unsur pembiaran atau bahkan aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi maupun kebijakan Kades, maka penerapan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan pidana (turut serta) menjadi mutlak,” tegas Irwansyah, (1/9/26).
Masyarakat menanti keberanian penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya, tanpa menjadikan jajaran operator tingkat bawah sebagai penanggung beban tunggal atas kejahatan anggaran yang terstruktur.














